Bea Cukai Balikpapan, Kalimantan Timur mendorong pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) Kabupaten Penajam Paser Utara naik kelas untuk menjadi eksportir.
"Kami lakukan sosialisasi tata cara ekspor dan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Balikpapan, Andi Chusna Prihadiwa, di Penajam, Selasa.
Pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengekspor hasil produksi ke luar negeri, di antaranya memiliki izin usaha dan NIB (nomor induk berusaha).
Pelaku UMKM bisa mulai melakukan ekspor hasil produksi di bawah 100 kilogram jelas dia, pengiriman dilakukan menggunakan jasa pengiriman melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman lainnya.
Bea Cukai Balikpapan bakal melakukan pemetaan UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara agar hasil produksi tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi bisa menembus pasar luar negeri.
Diharapkan hasil produksi pelaku UMKM di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu semakin banyak menembus pasar internasional.
Menembus pasar luar negeri ungkap perajin produksi gitar Kabupaten Penajam Paser Utara Dadang Darmawan, terkendala perizinan menyangkut legalitas kayu.
"Kami coba bantu fasilitasi terkait legalitas kayu agar produk gitar bisa dijual keluar negeri," kata Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Balikpapan, Samsudin Wear.
Bea Cukai Balikpapan menggelar sosialisasi bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mendorong pelaku UMKM untuk menjadi eksportir merupakan salah satu upaya Bea Cukai Balikpapan membantu pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara berharap sosialisasi yang diikuti puluhan pelaku UMKM tersebut dapat memulihkan perekonomian masyarakat di daerah itu.