Nunukan (ANTARA Kaltim) - Warga yang telah berusia 15 tahun di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara bisa mulai merekam data-datanya untuk keperluan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Fitraeni SSos di Nunukan, Senin.
"Jadi saat ini kita juga telah melakukan perekaman terhadap warga yang telah berusia 15 tahun dengan sistem jemput bola," ujar dia.
Alasan perekaman bagi warga yang berusia 15 tahun ini, lanjut dia, untuk memanfaatkan peralatan perekaman yang dimiliki namun e-KTP baru diterbitkan setelah usianya mencapai 17 tahun.
"Sebenarnya usia 15 tahun belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP tapi dengan alasan untuk memanfaatkan peralatan perekaman yang ada," sebut Fitraeni.
Perekaman bagi usia 15 tahun ini dilakukan terhadap siswa-siswa sekolah pada seluruh SMP kelas III dan SMA/SMK di Kabupaten Nunukan, katanya.
Perekaman terhadap warga yang baru berusia 15 tahun tersebut dilakukan setelah mendapatkan Surat Edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI Nomor:471.13/6945/18 Juli 2013, bebernya.
Fitraeni menegaskan, terkait dengan perekaman e-KTP bagi usia 15 tahun ini bukan hanya dilakukan terhadap siswa sekolah saja tetapi juga bagi warga lainnya yang berada di desa-desa.
"Jadi saat ini kita bukan hanya fokus untuk perekaman bagi siswa yang telah berusia 17 tahun tetapi juga bagi siswa yang berusia 15 tahun sesuai instruksi dari Surat Edaran pemerintah pusat tersebut," ujar dia. (*)