Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim menyatakan warga yang ingin memperoleh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu surat pengantar dari RT atau desa/kelurahan.
"Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan kepala desa atau kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita di Samarinda, Kamis.
Sedangkan untuk pelayanan adminduk, sama sekali tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan, sehingga pemohon langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun bisa mengajukan secara daring.
Pengantar dari RT/RW, katanya, tidak dibutuhkan karena database pemerintah sangat baik dalam merekap identitas seluruh penduduk, sementara di RT/RW tidak memiliki data yang sebaik dimiliki pemerintah.
Surat pengantar dari RT/RW, lanjutnya, masih dibutuhkan kalau ada bayi yang lahir di rumah, penduduk yang meninggal di rumah, dan orang yang mau masuk ke KK untuk yang pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Disdukcapil, maka tidak perlu surat pengantar lagi.
Saat ini, lanjutnya, hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti penduduk korban bencana alam atau bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, lahan negara atau lahan dalam kasus pertanahan.
Sedangkan subjek dari penduduk terlantar adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabiltas dan transgender.
Untuk itu ia berharap Dinas Dukcapil di kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan adminduk.
"Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi, tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya," ucap Soraya.
DKP3A Kaltim: Pelayanan adminduk tidak perlu pengantar dari RT-desa
Jumat, 27 Mei 2022 7:04 WIB