Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mencanangkan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan ( adminduk) bagi penyandang disabilitas melalui pendataan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota se- Kaltim.
"Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yaitu berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat 2018-2023 pada visi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan pemuda dan penyandang disabilitas," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi di Hotel GrandJatra Balikpapan, Kamis.
Indra mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor membuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim yang dilaksanakan secara offline dan online.
Riza mengatakan pencanangan gerakan bersama ini sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas di Kaltim maupun kabupaten dan kota se Kalimantan.
Untuk pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas sangat penting, dan tidak ada perbedaan dengan masyarakat normal, dan pelayanan harus dimaksimalkan.
"Jadi tidak ada perbedaan pelayanan adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal, semuanya sama. Mereka juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan," tegas Riza.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan gerakan ini merupakan yang ke-11 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.
Berdasarkan data SIAK sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada 26 Juli 2022 terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.
"Kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dinas dukcapil dan orang tua atau wali agar rekan disabilitas juga turut mendapatkan data kependudukan," ujarnya.
Kaltim canangkan gerakan bersama pelayanan adminduk disabilitas
Kamis, 11 Agustus 2022 23:15 WIB
Jadi tidak ada perbedaan pelayanan adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal, semuanya sama. Mereka juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan,