Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di depan anggota DPRD setempat, Selasa.
Empat Raperda itu yakni tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan serta tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Balikpapan.
Nota penjelasan dalam rangka penyampaian Raperda tersebut dibacakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanudin Solong dan 32 anggota DPRD.
"Terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2012 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang merupakan amanat dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pemungutan retribusi," kata Rizal.
Selain itu juga yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan pajak retribusi.
Hal tersebut tertuang dalam pasa 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, di mana daerah masih mempunyai peluang untuk menambah jenis retribusi sesuai kriteria retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan dalam PP, katanya.
"Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran agar manajemen bencana dilakukan secara komprehensif yang mencakup pendekatan yang bersifat pencegahan, pengurangan risiko, tindakan tanggap terhadap bencana serta upaya pemulihan yang dikenal dengan PPRR," kata Rizal.
Kemudian Raperda Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat maupun pengembang dalam mengatur bagaimana mekanisme dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas kepada Pemkot, katanya.
"Sehingga penyelenggara pembangunan perumahan dan persoalan-persolan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas di daerah dapat terwujud dengan baik," kata Rizal.
Selanjutnya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Balikpapan yang bertujuan untuk mengatur rencana arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan, katanya.
"Hal tersebut memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin," kata Rizal. (*)
Pemkot Balikpapan Sampaikan Empat Raperda kepada DPRD
Selasa, 23 Juli 2013 11:39 WIB