Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad meminta petani kelapa sawit tidak gusar dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng dan CPO (crude palm oil) serta produk turunannya.
Ujang Rachmad menjelaskan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.
“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Ujang Rachmad dalam keterangannya di Samarinda, Rabu.
Surat edaran Dirjen Perkebunan tersebut ditujukan ke semua gubernur setelah memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan kondisi petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.
“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”bebet Dirjen Perkebunan.
Kepada Pabrik Kelapa Sawit, Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
Kalau ada, lanjut Dirjen Ali Jamil, Pemprov bisa melakukan peringatan atau memberi sanksi.
Turunnya harga beli TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit dikhawatirkan oleh para petani sawit sebagai imbas larangan ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.
Padahal, larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng tercukupi.
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari periode Maret.
Disbun Kaltim minta petani sawit tidak panik terkait larangan ekspor CPO
Kamis, 28 April 2022 8:05 WIB
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor