Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan aturan terkait pengendalian kasus pandemi COVID-19 di masa mudik Lebaran tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus usai hari raya.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin di Samarinda, Rabu, menjelaskan, surat edaran Gubernur tersebut aturan Pengendalian Penyebaran COVID -19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Kaltim.
"Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi COVID-19 di masa mudik lebaran Tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 dengan diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," kata HM Syafranuddin dalam keterangan resmi.
Dia menjelaskan poin ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim.
Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga COVID-19 berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Ivan, sapaan Juru Bicara Gubernur Kaltim ini.
Melalui surat tersebut, diharapkan para Bupati dan Wali Kota di wilayah Kaltim dapat menindak lanjuti dengan membuat aturan di wilayahnya masing- masing.