Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Manajemen PT Kertas Nusantara di Berau, Kalimantan Timur, menyebutkan perusahaan sedang tidak punya uang tunai untuk membayar gaji para karyawan yang sudah tertunggak beberapa bulan.
"Saat ini tidak ada 'cash flow'. Kas perusahaan sedang kosong. Kami sedang berupaya agar ada dana segar untuk operasional perusahaan," kata General Manager PT Kertas Nusantara Jimmy Stevans Rumampuk, Selasa (9/7).
Rumampuk memberi penjelasan di depan para karyawan PT Kertas Nusantara yang mogok dan berdemonstrasi menuntut pembayaran gaji.
"Kami belum digaji sejak Mei," ungkap Indra Alam, ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (SP Kahutindo) PT Kertas Nusantara.
SP Kahutindo juga menuntut pembayaran premi Jamsostek yang secara rutin dipotong dari gaji karyawan oleh pihak perusahaan.
Indra Alam sehari sebelumnya menuturkan, perusahaan sudah empat kali memasang pengumuman rencana pembayaran gaji para karyawan yang tertunggak.
Pertama penundaan pembayaran gaji yang seharusnya pada 5 Juni menjadi 17 Juni, kemudian menjadi 24 Juni dan terakhir dijadwalkan pada 28 Juni. "Namun sampai sekarang juga belum dibayar," kata Indra.
Menurut Rumampuk, pihaknya sedang mengusahakan untuk bisa membayar gaji karyawan tersebut. "Kas perusahaan sedang kosong karena produksi belum berjalan," ucapnya menjelaskan.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Berau Zulkifli mengatakan pihaknya sudah berupaya agar segala kewajiban perusahaan kepada karyawan bisa segera dipenuhi.
Disnakertrans juga minta dan mendesak jajaran manajemen puncak perusahaan segera bertindak.
"Agar permasalahan bisa segera selesai dan tidak mengganggu kegiatan produksi seperti belakangan ini," katanya.
Permasalahan lain, dijelaskan Indra, adalah belum dibayarkannya iuran atau premi Jamsostek. Iuran itu tertunggak sejak akhir tahun 2012 hingga saat ini.
"Ini menjadikan kami tidak memiliki perlindungan apapun atas apa yang kami kerjakan di perusahaan ini," katanya.
Dia mengharapkan agar perusahaan bisa segera melunasi tanggungan tersebut sebagai upaya untuk melindungi pekerja. Selain itu, iuran yang telah dipotong tersebut menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkannya.
Kepala Disnakertrans Zulkifli menambahkan, SP sesungguhnya bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. "Adalah perbuatan pidana mengalihkan uang potongan gaji karyawan yang sedianya untuk presmi Jamsostek bagi kegiatan lain di perusahaan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Kalimantan Adjat Sudrajat di Balikpapan mengatakan tunggakan iuran itu sudah terjadi sejak lama dan pihaknya sempat menerbitkan kartu baru agar tunggakan tersebut tidak terus membengkak.
Namun dengan alasan yang sama dengan pembayaran gaji, iuran Jamsostek belum juga tuntas. (*)