Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Menjamurnya perusahaan tambang seharusnya berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kenyataannya, tidak demikian. Justru kegiatan reklamasi dan paska tambang yang menjadi tanggung jawab utama perusahaan sering kali diabaikan dan berbuntuk kerugian bagi masyarakat.
“Fakta menunjukkan, saat ini sudah menjadi pandangan umum di Kaltim kegiatan pertambangan yang tidak tereklamasi. Terdapat sedikitnya 94 lubang lahan paskatambang yang menganga, diperkirakan luasnya mencapai ratusan ribu hektar,†kata Ketua Pansus pembahas raperda tentang Reklamasi dan Paska Tambang, Andi Harun disela-sela memberikan pemaparan acara uji publik pansus tersebut, minggu (23/6) lalu di Balikpapan.
Dari 94 lubang tersebut paling banyak terdapat di Kabupaten Kutai Kertanegara kemudian kota Samarinda. Sepanjang 2011-2012 di Samarinda Kondisi itu diperparah musibah jatuhnya korban jiwa hingga 7 orang. Semuanya anak-anak, meninggal akibat terperosok dilubang tambang dekat pemukiman penduduk.
Menurut Andi Harun, kondisi ini lebih disebabkan komitmen penentu kebijakan maupun kepedulian yang rendah para pengusaha tambang terhadap hukum dan diperparah dengan sitem pengawasan yang lemah. Jika terus dibiarkan tanpa ada solusi revolutif, jelas membuat tingkat ancaman masyarakat diwilayah pertambangan meninggi.
“Jumlah industri pertambangan batubara kian hari kian meningkat. Berdasarkan data perizinan, hingga saat ini telah diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP) oleh daerah sebanyak 1.337 izin, sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat sebayak 33 PKP2B, dengan jumlah keseluruhan lahan sekitar 5,2 juta Ha, atau 24 persen dari luas daratan Kalimantan Timur,†beber Andi Harun.
Pada acara yang juga dihadiri Pakar Hukum Pertambangan UNHAS Prof Abrar Saleng, Pakar Hukum UI Dr Soni, serta Kadistamben Kaltim Amrullah, dan Ka BLH Kaltim Muhrim, Andi Harun menambahkan diperlukan semangat untuk merubah dan memperbaiki kondisi yang sudah terlanjur kurang baik tersebut kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi dan Paska Tambang.
“Harapannya, Raperda itu menjadi wujud nyata atas keprihatinan, kepedulian, perhatian dan sekaligus sebagi upaya nyata pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan,†lugasnya.
Apresiasi positif disampaikan Prof Abrar Saleng terhadap raperda ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dan dewan terhadap keberlangsungan lingkungan yang sehat dan terjaga demi generasi mendatang.
“Saya sangat sepakat terhadap rencana pembentukan institusi pengawasan terhadap kegiatan reklamasi dan paska tambang. Dilihat dari fungsi dan tugasnya yang khusus dengan nama lembaga atau komisi pengawas pertambangan, karena dengan nama tersebut maka keberadaannya tidak akan bertabrakan dengan fungsi dan tugas lembaga lain juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,†tegas Saleng.
Pertemuan itu sekaligus menyimpulkan pembentukan badan atau lembaga pengawasan itu nantinya sebagai terobosan atas ketidakmampuan atau ketidak efektifan inspektur tambang atau perangkat daerah lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan reklamasi dan paska tambang. (Humas DPRD Kaltim/bar/dhi)