Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah tepat karena kemampuan Kota Jakarta untuk menyangga dan menyediakan layanan sebagai IKN semakin tidak memadai.
"Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis sehingga membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif. Selain, mempunyai daya saing sebagai 'smart, green, dan beautiful city'," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Bamsoet usai sarapan bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa.
Dia menjelaskan, usulan pemindahan IKN di luar Pulau Jawa sebenarnya sudah mengemuka sejak pemerintahan Presiden Soekarno yang mengusulkan pindah dari Jakarta ke Palangkaraya.
Menurut dia, Presiden Soeharto juga pernah mengusulkan Ibu Kota Negara pindah ke Jonggol dengan Keputusan Presiden Keppres No. 1 Tahun 1997.
"Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat, seiring dengan beban Jakarta yang semakin berat dan tidak lagi mampu ditopang daerah penyangga di sekitar Jakarta," katanya.
Bamsoet menilai membangun IKN Nusantara bukan persoalan sederhana karena dibutuhkan fokus perhatian dari segenap pemangku kepentingan.
Menurut dia, saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
"Berdasarkan rencana induk Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak di tengah jalan, tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi," ujarnya.
Dia menilai, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR RI akan memperkuat payung hukumnya dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) karena memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang.
Menurut dia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek "legislative review" di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga, ada kemungkinan untuk "ditorpedo" di tengah jalan.
"Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN," katanya.
Ketua MPR: pemindahan Ibu Kota Negara sudah tepat
Selasa, 15 Maret 2022 15:07 WIB
Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis sehingga membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif...,