Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 4.000 pegawai diambil sumpah dan janjinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Ridha Darmawan, dalam laporannya mengatakan, dari 4.000 PNS yang disumpah, sebanyak 3.300 adalah guru yang berasal dari Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, dan Sebulu.
Sementara, 700 PNS berasal dari pegawai di lingkungan kecamatan, puskesmas, sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kutai Kartanegara.
â€Sumpah dan janji dilakukan dalam rangka mewujudkan PNS Kutai Kartanegara untuk selalu berpegang teguh kepada nilai-nilai etika dan bermoral, sehingga tercipta aparatur yang bersih baik sebagai aparatur negara maupun abdi masyarakat," ujar Ridha.
PNS menurut Ridha harus memiliki komitmen untuk mendukung akuntabilitas dan mendorong pemerintah yang baik yang kemudian dapat diimplementasikan melalui tindakan nyata dan sikap profesional dan proporsional, tanggungjawab menjaga moralitas, efektif dan berdaya guna serta memiliki produktivitas dan kualitas yang tinggi.
Berdasarkan laporan tersebut, masih ada 3.700 PNS yang belum diambil sumpah dan janjinya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara.
â€Kami telah memprogramkan pengambilan sumpah dan janji bagi PNS dari Kecamatan Muara Jawa, Sangasanga, Samboja, Loa Janan dan Anggana akan dilaksanakan di Kecamatan Samboja. Sementara, PNS yang berasal dari Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu akan dilaksanakan di Kecamatan Muara Badak, sedangkan PNS yang berada di hulu Mahakam sumpah janjinya akan dilaksanakan di Kecamatan Kota Bangun," kata Ridha.
Sejak 2011 hingga 2013, BKD Kutai Kartanegara telah melaksanakan sumpah dan janji 9.250 PNS, yang terdiri dari 250 PNS pada 2011, sebanyak 5.000 PNS pada 2012 dan 4.000 PNS pada 2013.
Amanah
Sementara, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengatakan, sumpah dan janji merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap PNS.
Hak sebagai PNS lanjut Rita Widyasari merupakan hak bersyarat, sebab dalam hak tersebut akan terpenuhi apabila seorang PNS mampu menjalankan kewajibannya secara benar dan terarah serta menepati sumpah dan janji yang diikrarkan.
â€Sumpah dan janji bukan sekedar sesuatu yang diucapkan begitu saja, namun sumpah dan janji tersebut harus benar-benar dipahami dan dihayati serta dijalankan sesuai aturan hukumnya, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1974 yang telah diubah dengan UU nomor 43 tahun 1999 pasal 26. Sumpah yang telah diikrarkan pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku,†ujar Rita Widyasari.
Rita Widyasari dalam arahannya juga mengingatkan bahwa pengambilan sumpah janji harus diterjemahkan sebagai suatu amanah bagi PNS yang dinilai memenuhi syarat dan cakap serta mampu diserahi tugas dan tanggung jawab, dengan memperhatikan kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas, nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
â€Pengambilan sumpah dan janji PNS ini bukanlah seremonial belaka yang hanya sekadar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terdapat makna yang dalam yang perlu dicermati oleh setiap PNS yaitu harus dipertanggungjawabkan kepada negara, pemerintah, masyarakat, juga kepada tuhan yang maha esa,†kata Rita
Kedepannya lanjut Rita Widyasari, banyak hal yang harus diraih dan akan dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, salah satunya adalah dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahunan yang selama lima tahun masih 'disclemer dan serta piala Adipura.
“Saya telah mengintruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk melaporkan keuangan yang baik dan benar. agar tahun ini Kutai Kartanegara mampu meraih WTP dan keberhasilan tersebut harus didukung oleh seluruh PNS. Untuk Adipura, saya mengajak seluruh SKPD dan masyarakat untuk membudayakan lingkungan bersih dengan tidak membuang sampah sebarangan,†ungkapRita Widyasari. (*)