Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sesuai arahan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, guna membina dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan dan pemerintah di sektor pertambangan, perkebunan, industri, kehutanan, ketenaga listrikan, pelabuhan, bandara, pembangunan jembatan dan jalan penghubung, agar ramah lingkungan, maka Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim terus berupaya melakukan menilai dan pemeriksaan dokumen Amdal perusahaan di Kaltim.
Terbukti, ada 57 izin lingkungan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan SK Gubernur Kaltim sejak 2008 hingga 2012. Izin lingkungan yang dikeluarkan tersebut terdiri dari, bidang industri satu izin, perusahaan perkebunan lima izin, perusahaan pertambangan 14 izin, kehutanan 28 izin, ketenaga listrikan dua izin, pelabuhan lima izin, bandara satu izin, pembangunan jembatan dan jalan penghubung satu izin dan pembangunan fasilitas produk lumpur bor satu izin.
Semua itu diterbitkan sesuai dengan arahan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk menerbitkan izin dokumen lingkungan.
"Karena, syarat untuk melakukan kegiatan adalah adanya izin dokumen lingkungan. Tanpa izin dokumen tersebut maka tidak boleh ada izin kegiatan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi bagi yang mengeluarkan izin kegiatan, baik sanksi pidana, penjara dan denda," kata Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi didampingi Kabid Pengkajian Dampak Lingkungan Riawati baru-baru ini di Samarinda.
Sesuai arahan gubernur, semua perusahaan dan pihak pengusaha tidak bisa mengabaikan izin dokumen tersebut. Sebab, sebelum 2008 banyak kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan. Sehingga banyak berdiri mall, perusahaan perkebunan dan pertambangan tanpa dokumen lingkungan. Akibatnya, aktivitas perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
Selanjutnya, mengenai izin lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang izin lingkungan. Untuk mendapatkan izin tersebut tidak mudah. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Sebab, izin tersebut dikeluarkan untuk dua kegiatan, yakni Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL).
“Sesuai dengan UU dan PP tersebut maka keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Bahkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Linkungan Hidup Nomor 17/2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal. Melalui aturan yang ada tersebut gubernur berharap perusahaan yang beraktivitas di sekitar lingkungan masyarakat dapat mengelola lingkungan hidup dengan baik,†jelasnya.
Riza mengatakan, dengan adanya aturan tersebut maka diperlukan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal, sehingga selanjutnya izin lingkungan perusahaan juga dapat diterbitkan.
Caranya, ketika proses penyusunan dokumen Amdal masyarakat diundang agar mengetahui, kalau akan dilakukan aktivitas perusahaan di lokasi yang ditentukan. Artinya, sebelum dilakukan kesepakatan tentang penyusunan dokumen Amdal harus dilakukan konsultasi publik.
“Jika mereka tidak melakukan hal itu, maka dokumen Amdal mereka tidak sah. Mudah-mudahan semua ini dapat dipahami seluruh pengusaha di Kaltim, sehingga mampu mewujudkan aktivitas perusahaan yang ramah lingkungan,†jelasnya. (Humas Pemprov Kaltim/jay/adv)
BLH Kaltim Nilai dan Periksa Dokumen Amdal Perusahaan
Minggu, 2 Juni 2013 9:55 WIB