Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim menyambut baik keinginan PT Semen Indonesia untuk membangun pabrik semen di Kaltim. Namun demikian, pembangunan pabrik tersebut tentu tidak mudah, karena perlu izin prinsip hingga izin lokasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Jika rencana tersebut terwujud, Kaltim akan menjadi salah satu provinsi penghasil semen, selain Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa. Keberadaan pabrik semen di Kaltim, diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, juga mendukung pertumbuhan pembangunan infrastruktur di daerah ini.
"Pemprov Kaltim prinsipnya siap menerima tawaran PT Semen Indonesia yang ingin membangun pabrik di sini. Hanya saja, tentu banyak syarat yang harus dipenuhi dan Pemprov Kaltim juga akan menawarkan beberapa lokasi yang diharapkan dapat dijadikan sumber bahan baku semen," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi usai menghadiri rapat staf bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/8).
Riza mengatakan Kaltim memiliki kawasan karst seluas 1,8 juta hektare, hanya ada kurang lebih 300.000 hektare yang dilindungi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim 67/2012 tentang kawasan karst yang dilindungi, sesuai dengan tata ruang wilayah.
Jika pembangunan tersebut di luar lokasi 300.000 hektare tersebut, maka pembangunan maupun sumber bahan baku semen bisa saja dilakukan. Tetapi, pembangunan ini tentu tidak mudah, karena pihak perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan Pemerintah Daerah, selain izin prinsip dan izin lokasi juga bagaimana Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) pembangunan tersebut.
"Jangan sampai pembangunan tersebut menggangu bentang alam karst. Namun demikian, Pemprov Kaltim menyarankan PT Semen Indonesia dapat melihat lokasi Karst Sangkulirang-Mangkalihat di daerah Kutim dan Berau untuk membangun pabrik tersebut," jelasnya.
Pemprov meyakini jika pembangunan tersebut di luar bentang alam karst, maka dipastikan tidak ada masalah. Karena pemerintah daerah telah memetakan lokasi mana yang bisa budidayakan maupun yang dilindungi.(Humas Prov Kaltim/jay)