Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Jamsostek Cabang Samarinda terus meningkatkan pelayanan kepada semua pesertanya dengan menambah manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa pemeriksaan medis.
"Selain meningkatkan pelayanan berupa pemeriksaan media atau 'medical chek up', tambahan lainnya adalah pemberian bantuan biaya pemakaman kepada keluarga peserta yang meninggal dunia sebesar Rp2 juta," ucap Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Samarinda Kusumo di Samarinda, Sabtu.
Menurut dia, peningkatan manfaat itu karena PT Jamsostek berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip yang telah diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2004, termasuk mengacu pada Permen 20 Tahun 2012 tentang manfaat tambahan bagi peserta Jamsostek.
Beberapa hal mendasar yang perlu digarisbawahi, katanya, adalah prinsip pengelolaan SJSN mengacu pada kegiatan nirlaba sehingga hasil pengembangan dana dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program bagi kepentingan peserta.
Dia juga mengatakan bahwa Jamsostek terus meningkatkan manfaat jaminan agar pesertanya lebih sejahtera, seperti pemberian biaya persalinan, kaca mata, penggunaan gigi palsu, protese atau penggunaan tangan buatan, protese mata, protese kaki, dan alat bantu dengar.
Demikian juga untuk batasan hari rawat inap di rumah sakit juga ditingkatkan, yakni dari sebelumnya yang maksimum 60 hari perawatan, kini naik menjadi tidak terbatas karena disesuaikan dengan indikasi medis.
Untuk berbagai jenis penyekit kronis saat ini telah ditanggung oleh PT Jamsostek sehingga para pesertanya semakin terlindungi.
Berbagai penyakit kronis yang ditanggung Jamsostek itu adalah hemodialisa atau cuci darah senilai Rp700 ribu sebanyak 3 kali seminggu, operasi jantung senilai Rp80 juta per tahun per kasus.
Kemudian penyakit kanker Rp35 juta per tahun per kasus, transplantasi organ tubuh seperti ginjal, hati atau sumsum tulang belakang senilai Rp50 juta per tahun per kasus, dan untuk penyakit HIV/AID sebesar Rp20 juta per tahun per kasus.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja terus dilakukan, di antaranya dengan telah ditetapkannya UU nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Badan yang dibentuk berdasarkan UU itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diterapkan 1 Januari 2014.
"Dari bentuk PT menjadi lembaga publik, maka PT Jamsostek akan melakukan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kusomo lagi. (*)