Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang uji publik pegawai honorer yang masuk kategori dua (K2) yang pernah diumumkan melalui media massa.
Kepala BKD Kabupaten PPU, Alimuddin, Senin, mengatakan sejumlah warga sudah menyampaikan sanggahan atau laporan kepada BKD terkait dengan uji publik K2. Namun pelapor tersebut, belum menyerahkan surat pernyataan dan bukti terkait yang dituduhkan.
"Jadi mereka masih sebatas menyampaikan laporan secara lisan. Tapi mereka janji akan menyerahkan surat pernyataan dan bukti yang akan menguatkan laporan mereka nantinya," jelasnya.
Alimuddin mengungkapkan, laporan yang disampaikan masyarakat adanya tenaga honor yang masuk K2, namun mulai menjadi tenaga honorer baru tahun 2007 dan 2008. Tetapi mengenai asal tenaga honor tersebut, masih enggan untuk diungkapkan.
"Meski sudah mendapat laporan secara lisan, tapi belum bisa ditindaklanjuti sebelum menyerahkan bukti lengkap," katanya.
Alimuddin menambahkan, dikhawatirkan bila pihaknya mengungkap atas laporan tersebut, ternyata faktanya tidak benar maka honor yang bersangkutan bisa melaporkan kepada polisi.
"Kami tidak mau ambil risiko seperti itu. Yang jelas ada bukti lengkap, akan kami tindaklanjuti," ucapnya.
Bukan hanya meminta bukti lengkap dari pelapor, lanjut Alimuddin pihaknya juga akan memanggil tenaga honorer yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, yang bersangkutan juga harus membawa bukti-bukti lengkap termasuk surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sejak tahun 2005 lalu.
"Bila dalam klarifikasi tidak bisa menunjukan bukti atau tidak sesuai dengan SK, maka pihaknya tidak segan-segan akan menghapus dari K2," ungkapnya.
Kabid Pengembangan, BKD PPU, Haeruddin menambahkan, penyusunan K2 tersebut, sudah dimulai sejak akhir 2010 lalu. Dimana BKD melayangkan surat kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk menyerahkan daftar tenaga honorer mereka.
Data yang sudah diterima, lanjutnya, diserahkan kepada Inspektorat untuk melakukan verifikasi. Setelah laporan tersebut, ternyata terbukti, maka akan dikoodinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau terbukti data yang pernah diberikan tidak benar, maka akan dihapus dari daftar K2 dan tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi PNS," jelas Haeruddin.
Namun, tambahnya, BKD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan selama 21 hari sejak daftar K2 diumumkan melalui media massa. Bila laporan mereka lebih dari 21 hari, maka tidak akan ditindaklanjuti meski membawa bukti lengkap.
"Karena sesuai dengan ketentuan, hanya diberikan waktu 21 hari melakukan sanggahan. Lebih dari itu tidak akan kami layani," kata Haeruddin. (*)
