Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan PPKM level III di seluruh daerah di Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menurut Deni, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Deni mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk menjaga timbulnya kembali kluster baru.
"Kalau kami mendukung saja selama itu bisa menekan pandemi covid 19. Kan sebentar lagi kita akan menghadapi libur Nataru, jangan sampai nantinya karena dilonggarkan terjadi kluster Nataru," ungkap Deni di Samarinda.
Meski demikian, Deni berharap pemberlakuan PPKM level III tersebut tidak berpengaruh kepada masyarakat bawah khususnya kegiatan UMKM yang sudah mulai hidup karena penurunan kasus COVID-19.
" Harus ada kebijakan supaya UMKM ini tetap bisa berjalan, jangan sampai mereka yang baru bergerak ini, terdampak lagi," kata Deni.
Disinggung mengenai dampak PPKM level III ke seluruh siswa sekolah, Deni menuturkan untuk sekolah nantinya tidak akan terdampak lantaran seluruh anak sekolah akan mendapatkan libur di Nataru.
"Kalau untuk anak-anak sekolah tidak akan terdampak karena mereka ini pastinya libur nanti jelang nataru kalau nggak salah dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," bebernya.(Adv/DPRD Samarinda)