Nunukan (ANTARA Kaltim) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dalam hal pengawasan obat dan makanan harus melibatkan tiga elemen, yakni produsen, pemerintah dan konsumen.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai BPOM Kaltim, Ramlah, Kamis mengatakan, elemen yang terlibat dalam pengawasan tersebut harus mamahami tugas dan fungsinya masing-masing agar dapat berjalan maksimal.
Ia mencontohkan, sebagai pelaku usaha harus mengetahui tata cara produksi dan pendistribusian produksinya dengan baik, pemerintah harus mengawal dan mengawasi produsen atau pelaku usaha ritel agar patuh pada aturan.
Selain itu, kata Ramlah, pemerintah juga diharuskan mampu memberdayakan masyarakat serta menjadikannya sebagai konsumen yang cerdas agar tidak mengkonsumsi makanan yang memenuhi syarat kesehatan (higienis).
"Jadi pengawasan terhadap makanan itu penting dengan memberikan pemahaman kepada produsennya dan bagaimana mencerdaskan masyarakat untuk tidak mangkonsumsi makanan yang tidak menggunakan bahan baku yang tidak sehat," kata dia.
Dalam hal pengawasannya, lanjut dia, apa yang menjadi ketentuan itu BPOM mengenal istilah sistem pengawasan obat dan makanan (SisPOM).
Salah bentuk pengawasan dengan melibatkan produsen adalah dengan memberikan penyuluhan tempat pengolahan makanan (TMP) dengan tujuan memberdayakan dan mencerdaskan pelaku usaha, ujar Ramlah lagi.
Kemudian keterlibatan konsumen dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di tengah-tengah masyarakat sangat penting juga.
Menurut Ramlah, pelanggaran terhadap produksi dengan menggunakan bahan baku yang tidak sehat kadangkala produsen melakukannya karena ketidaktahuan dan adanya unsur kesengajaan dengan harapan dapat meraup keuntungan lebih besar.
Di Kabupaten Nunukan sendiri, masyarakatnya lebih banyak mengonsumsi produk dari Malaysia sebagai konsekwensi wilayah perbatasan antar negara sehingga perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat.
Namun Ramlah mengakui bahwa masalah itu menyangkut teknisnya dan bukan lagi menjadi kewenangannya tetapi tugas bidang pengawasan Balai BPOM RI.
"Jadi ada bidangnya tersendiri yakni bidang pengawasan kalau menyangkut teknisnya," katanya singkat.(*)