Penajam (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa atau pilkades serentak jangan sampai melakukan praktik politik uang karena apabila terbukti kena sanksi.
Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin di Penajam, Rabu mengatakan, calon kepala desa untuk tidak melakukan praktik politik uang karena akan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Pemilihan serentak 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal digelar pada 15 Desember 2021, dan tahapan kampanye mulai 9 sampai 11 Desember 2021.
Dengan waktu kampanye yang singkat tersebut tegas Saidin, calon kepala desa diminta menghindari praktik politik uang yang bisa merusak sistem demokrasi di tingkat desa.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelasnya, larangan praktik politik uang tertulis dalam pasal 30 poin (j).
"Pasal 30 Permendagri 112 kalau tidak salah poin (j) menyebutkan dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih untuk memperoleh suara," tambahnya.
Calon kepala desa yang terbukti melakukan praktik politik uang akan kena sanksi lanjut Saidin, yakni masa kampanye calon kepala desa bersangkutan dihentikan dan diproses lebih lanjut.
"Kampanye calon kades itu bisa dihentikan kemudian diproses lebih lanjut kalau terbukti lakukan praktik politik uang sesuai Permendagri 112," ujarnya.
"Dalam pelaksanaan pilkades harus diwaspadai terhadap politik uang, kami harapkan calon kades tidak bermain dengan politik uang," ucapnya.
Saidin menekankan praktik politik uang harus dihindari dan diantisipasi oleh para calon kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat melakukan pencegahan politik uang pada pilkades serentak 2021.
DPMD Penajam ingatkan calon kades lakukan politik uang kena sanksi
Rabu, 13 Oktober 2021 20:43 WIB
Pasal 30 Permendagri 112 kalau tidak salah poin (j) menyebutkan dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih untuk memperoleh suara,