Paser (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto, mengunjungi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser, Rabu (22/09/2021).
Kunjungannya Ombusdman Kaltim terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ria Maya Sari dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim Iffa Nur Fahmi.
Kunjungan Ombusdman ini diterima Plt Sekretaris DKISP Paser Joko Santoso, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Husriansyah, dan Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu, di ruang sekretaris DKISP Paser.
“Kunjungan kami ini untuk memastikan kembali agar standar layanan publik sudah terpenuhi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto.
Menurut Kusharyanto, masyarakat akan terbantu jika setiap OPD memiliki website atau situs yang mencantumkan standar layanan publik.
“Di website itu harus dicantumkan standar layanan publik. Mulai dari apa persyaratan, prosedur, biaya dan baku mutu, semuanya itu harus terinformasikan secara jelas kepada masyarakat. Ditambah lagi ada pengelolaan aduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan publik tersebut,” paparnya.
Dikemukakannya baru ada 50 persen website perangkat daerah di Kabupaten Paser yang aktif. Oleh karena itu ia mendorong DKISP untuk mengkoordinasikan setiap OPD guna memastikan standar pelayanan publik dapat diketahui masyarakat melalui masing-masing website.
“Karena nilai situs website itu penting, kami dorong kominfo sediakan server, domain, dan hostingnya karena tidak setiap OPD memiliki tenaga IT,” ucapnya.
Lebih lanjut Kusharyanto meminta kepada DKISP Paser untuk dapat mengkoordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N LAPOR!
“Karena selama ini pengembangannya begitu. Di pusat, SPAN LAPOR dikelola KSP, KemenPAN, Ombudsman. Sekarang Kominfo dan Kemendagri. harapan kami ini jadi pengelolaan aduan umum bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, selain mengunjungi DKISP Paser, Ombudsman Kaltim juga mengunjungi kantor Badan Pertanahan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu.