Paser (ANTARA) - Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) untuk penyebarluasan informasi melalui siaran Radio Pemerintah Kabupaten ( RPK) Paser.
"Kerja sama ini terkait penyebaran informasi atau pengumuman sidang bagi pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya melalui RPK Paser, ” kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nanang M. Rofi’i Nurhidayat,di Tanah Grogot,Rabu (21/4).
Perjanjian kerja sama dilakukan di kantor pengadilan dan ditandatangani Plt Kepala DKISP Paser Boy Susanto dan Kepala PA Tanah Grogot Nanang Moh Rofi’i.
Selain informasi berupa pengumuman sidang, kata Nanang, juga akan disiarkan informasi tentang pelayanan publik atau sosialisasi program kerja Pengadilan Agama Tanah Grogot.
“Bukan hanya pengumuman sidang nantinya melalui kerja sama ini kami akan menyampaikan penyuluhan hukum dan juga bebagai sosialisasi melalui RPK ,” kata Nanang.
Dengan penandatanganan ini, lanjut dia, pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot pada masyarakat semakin meningkat.
Dia berharap kerja sama tersebut nantinya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya terkait informasi yang disampaikan melalui siaran radio pemerintah kabupaten.
Sementara Plt Kepala DKISP Paser Boy Susanto menyambut baik kerja sama PA Tanah Grogot dalam penyebaran informasi.
“Terima kasih dengan adanya kerjasama ini diharapkan berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana untuk penyiaran ataupun mendukung kegiatan Pengadilan Agama, "ujar Boy.(ADV)
Pengadilan Agama -Kominfo Paser jalin kerjasama penyebarluasan informasi
Rabu, 21 April 2021 22:09 WIB
Kerja sama ini terkait penyebaran informasi atau pengumuman sidang bagi pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya melalui RPK Paser