Sangatta (ANTARA) - Pengadilan Agama Sangatta mengungkap adanya peningkatan dalam kasus perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebanyak 848 kasus di tahun 2025.
“Sebanyak 848 akta cerai yang kami keluarkan selama tahun 2025 lalu, dari total 1493 perkara yang diselesaikan,” kata Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, di Sangatta, Kamis (15/1).
Dia menyampaikan data tersebut meningkat dari tahun 2024 yang mencatat hanya 567 kasus perceraian.
Menurutnya, dari 848 kasus perceraian itu, kebanyakan merupakan perkara cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian di Kutim yakni karena faktor ekonomi, judi online, serta perselingkuhan.
“Kebanyakan itu masalah ekonomi, ada juga beberapa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Makanya kebanyakan kasus gugat cerai,” tuturnya.
Meskipun demikian, Pengadilan Agama Sangatta terus mengedepankan upaya mediasi untuk menekan angka perceraian tersebut.
Mediasi tersebut dilakukan untuk meninjau kembali permohonan yang diajukan sebelum memasuki tahap putusan.
“Dari ribuan perkara yang diselesaikan, tidak semua permohonan langsung dikabulkan hakim, ada yang cabut gugatan atau lainnya,” katanya.
Abdulrahman menambahkan bahwa kasus perkara perceraian tersebut masih didominasi masyarakat umum. Namun, ada beberapa pasangan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
