Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP), Kabupaten Paser mensosialisasikan empat aplikasi pelayanan publik kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat di ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi Informatika Paser.
"Ada empat aplikasi yang digagas DKISP Kabupaten Paser yakni aplikasi e-kecamatan (aplikasi layanan), e-puskesmas (aplikasi layanan), e-Rumah Sakit (aplikasi antrian) dan e-presensi (aplikasi administrasi)," kata Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Paser, Lilis Nurhasanah di Tanah Grogot,Selasa (23/6)
Ia mengatakan keempat aplikasi tersebut disatukan di Disdukcapil menjadi satu pengelolaan data kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengakses layanan publik di tiap Kecamatan.
Menurut Lilis untuk mendukung penggunaan aplikasi tersebut Disdukcapil Paser bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai penyedia aplikasi.
Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Informatika pada DKISP Paser Lisa Aryani menambahkan pelayanan berbasis aplikasi merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan e-Pemerintahan di lingkungan pemerintah Kabupaten Paser.
“Ha litu bertujuan agar terwujud optimalisasi dalam pelayanan publik maupun administrasi, yang dapat membantu memutus mata rantai COVID-19", ungkap Lisa.
Sementara keunggulan aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Paser. Dengan adanya aplikasi tersebut dapat meminimalisir terjadinya human error pada saat operator menginput data kependudukan.
"Aplikasi e-kecamatan dan e-puskesmas sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan dan berjalan dengan lancar," katanya.
Meski demikian diakuinya masih ada kendala pada perangkat penunjang seperti pada aplikasi e-puskesmas. Selain itu juga data kependudukan yang belum di-update, dikarenakan adanya penyesuaian dan tahapan yang harus disempurnakan. Hal itu juga menjadi kendala DKISP dalam menyempurnakan aplikasi tersebut.
“Pelayanan menggunakan aplikasi tersebut masih ada kendala perangkat dan data yang belum update, semoga bisa disempurnakan,” ucapnya. (ADV/MC Kominfo Paser)
Disdukcapil- DKISP Paser gagas empat aplikasi layanan publik
Selasa, 23 Juni 2020 13:07 WIB
Ada empat aplikasi yang digagas DKISP Kabupaten Paser yakni aplikasi e-kecamatan , e-puskesmas, e-Rumah Sakit dan e-presensi