Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang Kalimantan Timur memberikan layanan penduduk rentan administrasi kependudukan sesuai Permendagri No.11 Tahun 2010.
"Di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.11 Tahun 2010 tentang pedoman pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, Disdukcapil tetap memberi layanan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta kelahiran," kata Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Bontang, Ririn Sari Dewi, di Bontang, Sabtu.
Ririn menjelaskan bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
"Mudah-mudah penduduk rentan administrasi kependudukan akibat bencana alam tidak ada atau tidak terjadi di Bontang, tetapi sebagian kecil ada penduduk rentan administrasi kependudukan yang diakibatkan korban bencana sosial diantaranya keterlantaran," ujar Ririn.
Ririn menyampaikan hal ini ketika menyikapi kasus seorang wanita positif HIV/AIDS yang sedang hamil dan tidak memiliki identitas kependudukan serta membutuhkan perlakuan khusus dalam intervensi sosial atas masalah yang dihadapi terkait layanan kesehatan maupun proses kelahiran nantinya.
Sementara itu, Case Manager Lembaga Advokasi dan Rehabilitasi Sosial (Laras) Ramadhany Arumningtyas menambahkan bahwa wanita yang dimaksud saat ini sedang hamil tujuh bulan.
"Dia sudah lama tinggal di Bontang sejak masih kecil, orang tua cerai dan klien ikut sang ibu yang saat ini tinggal di Berau dan sang ayah di Jeneponto. Yang bersangkutan tidak tercatat diadministrasi kependudukan baik di Berau maupun Jeneponto, sementara dia butuh obat yang harus diminum tiap hari," ujar Dani.
Selain sang ibu, sang anak pun untuk minimalisir tertular HIV/AIDS harus melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp15 juta.
"Jika ada jaminan kesehatan baik jamkesda maupun jamkesmas maka tentunya sangat membantu proses kelahiran wanita yang postif HIV/AIDS sejak September 2012 itu. Dan untuk bisa memiliki kartu jaminan kesehatan maka syarat mutlak harus memiliki dokumen kependudukan," ujarnya. (*)
Disdukcapil Layani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Sabtu, 9 Februari 2013 19:40 WIB