Balikpapan (ANTARA) - Kasus pencabulan pada anak di bawah umur yang menjadikan AL (44), oknum pengajar di Universitas Balikpapan, sebagai tersangka, tak urung menjadi perhatian Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
“Kami sangat prihatin. Disaat Kota Balikpapan sebagai kota layak anak, malah ada warga kita yang merusak anak,” kata Wali Kota Rahmad Mas’ud, Selasa. Secara singkat media biasa menyebut pelaku kejahatan pada anak sebagai predator.
Lebih-lebih lagi pekerjaan AL sebagai dosen, guru, atau pengajar, yang dalam pandangan masyarakat umum adalah pekerjaan terhormat dan memberikan teladan bagi orang banyak, dan terutama teladan bagi anak-anak.
Karena itu, selain minta aparat kepolisian bertindak tegas, Wali Kota juga mengingatkan untuk tidak memberi peluang pada pelaku tindak kejahatan untuk berbuat melaksanakan aksinya.
“Sebab bisa saja kejahatan terjadi bukan karena awalnya ada niat, tapi karena ada kesempatan,” tegas Wali Kota.
Dalam hal kasus ini, Wali Kota pun minta para orangtua selalu berkomunikasi dengan anak-anaknya dan mengecek pergaulan mereka.
Menurut Wali Kota Rahmad, orangtua harus tahu dengan siapa saja anak-anaknya berteman atau berkegiatan dan tahu apa kegiatannya tersebut.
Awal pekan ini Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status AL menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini ditangani Polres PPU karena korban merupakan penduduk Penajam, ibu kota kabupaten yang tepat di seberang Teluk Balikpapan, kurang dari 20 menit naik speed boat dari Pelabuhan Semayang di Balikpapan.
Di tahanan Polres PPU, tersangka yang merupakan oknum dosen di perguruan tinggi di Balikpapan ini mengakui perbuatannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun sebanyak dua kali di satu hotel di Balikpapan setelah keduanya berkenalan lewat media sosial.
Kelakuan AL terlacak setelah keluarga anak tersebut melapor kepada polisi karena si anak beberapa hari tidak pulang. AL pun diringkus di Balikpapan dan ditahan di Penajam.