Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan dukungannya terhadap Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dalam mengawasi secara ketat peredaran produk makanan olahan dan berlabel di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
"Kami sangat mendukung, apalagi tugas pokok dan fungsi BBPOM ini sangat berkaitan dengan keselamatan seluruh rakyat, terutama dari sisi kesehatan makanan yang kita konsumsi sehari-hari," kata anggota Komisi IV, H Abdul Djalil Fatah yang memimpin pertemuan komisinya dengan jajaran BBPOM Samarinda, Rabu (16/1).
Selain Abdul Djalil Fatah, dalam pertemuan tersebut juga hadir Sekretaris Komisi IV, Mudiyat Noor dan anggota Komisi IV, seperti Lelyanti Ilyas, Yakob Ukung, Safuad, Zain Taufik Nurrohman dan HA Waris Husain. Sedangkan dari BBPOM Samarinda hadir kepalanya, Wirda Zein dan dua orang stafnya.
Wirda Zein menjelaskan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BBPOM Samarinda didukung 65 staf, dengan wilayah kerja 14 Kabupaten/kota se-Kaltim.
Jumlah staf itu dirasa masih sangat minim dan ini juga menjadi salah satu kendala BBPOM Samarinda memaksimalkan fungsi pengawasan di lapangan.
Kondisi ini membuat anggota Komisi IV prihatin. "Makanan terasup ke badan setiap hari lho, jika tak ada pengawasan yang maksimal karena kekurangan personil, saya kira ini harus segera diperbaiki," kata anggota Komisi IV asal FPKS, Lelyanti Ilyas.
Senada dengan Lelyanti, anggota Komisi IV dari Fraksi Patriot Bintang Demokrasi (FPBD), HA Waris Husain, menyarankan agar BBPOM Samarinda merekrut tenaga sipil daerah khusus Kaltim, karena sudah merupakan tuntuan dan melihat kestrategisan BBPOM sendiri yang sangat dibutuhkan masyarakat Kaltim.
"Jangan tanggung-tanggung, untuk kualitas hidup masyarakat banyak, terutama anak-anak saya rasa apapun usulan dari BBPOM, DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan mendukung sepenuhnya," tegas anggota Komisi IV asal Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Golkar, Yakob Ukung.
Edukasi melalui informasi menjadi poin penting dalam pertemuan tersebut. Komisi IV menyarankan BBPOM Samarinda membuat daftar pangan olahan tertentu yang tidak layak dikonsumsi berdasarkan hasil pengujian, lalu diinformasikan ke khalayak ramai melalui media cetak maupun elektronik di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
"Kita senang sudah disambut dan didukung oleh Komisi IV, pertemuan ini juga men-share mengenai UU RI No 15 Tahun 2012 tentang pembagian kewenangan dan ini seperti yang ditanyakan oleh Pak Zain Taufik Nurrohman mengenai keamanan pangan," kata Wirda Zein.
Dia menjelaskan Undang Undang tersebut membagi kewenangan, di mana pangan segar menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, Kementrian Perikanan dan Kelautan. Sedangkan pangan siap saji menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, sementara pangan olahan dan berlabel menjadi kewenangan Badan POM RI.
Abdul Djalil Fatah menambahkan akan ada pertemuan lanjutan dengan beberapa instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Dinas Perindagkop untuk lebih bersinergi dengan BBPOM dalam menjaga kualitas pangan masyarakat Kaltim.
"Koordinasi dengan instansi lain tentu sangat penting menunjang BBPOM melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan makanan olahan dan berlabel," kata wakil rakyat asal Dapil V Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/mir)
Komisi IV Dukung BBPOM Samarinda Awasi Peredaran Makanan
Senin, 21 Januari 2013 5:12 WIB