Penajam, (ANTARA) - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menyerahkan secara simbolis bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp8,06 miliar untuk 13.447 keluarga penerima manfaat.
"BST ini berasal dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten PPU," ujar Abdul Gafur Mas'ud (AGM) saat menyerahkan BST dan beras 10 kg kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Rabu.
Nilai BST yang mencapai Rp8,06 miliar ini diperoleh dari total KPM sebanyak 13.447 berdasarkan data dinas sosial dikalikan Rp600 ribu per KPM.
AGM berharap bantuan beras dan uang tunai dari pemerintah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang.
Dalam kesempatan ini AGM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh pada protokol kesehatan, agar tingkat penularan COVID-19 di PPU bisa ditekan.
"Bantuan ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19, seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabipaten PPU Bagenda Ali, saat dikonfirmasi mengatakan selain jumlah yang terdaftar sebanyak 13.447 KPM, diperkirakan Kabupaten PPU masih akan menerima bantuan sebanyak 3.156 KPM lagi.
"Bantuan yang diserahkan pak bupati hari ini berupa beras 10 kg dan BST masing-masing senilai Rp600 ribu dikalikan 13.447 KPM. Semoga ini bermanfaat bagi semua," ucap Bagenda.
Pada tahap awal ini, lanjut dia, bantuan diserahkan langsung ke masing-masing desa atau kelurahan, antara lain Desa Girimukti dan Desa Giripurwa, kemudian Kelurahan Petung dan Kelurahan Penajam.
"Bantuan beras bersumber dari Kementerian Sosial melalui Bulog, kemudian didistribusikan oleh Dinas Sosial PPU baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui kelurahan dan desa," ujar Bagenda.(ADV)
Bupati Penajam serahkan bansos Rp8,06 miliar dari Kemensos
Rabu, 28 Juli 2021 23:26 WIB
Bantuan ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19, seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat