Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil kebijakan penerapan Work From Home (WFH) 100 persen bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 di Kaltim terus mengalami peningkatan.
"Pak Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19," ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin melalui rilis yang disampaikan, Selasa (13/7).
"Pak Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19," ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin melalui rilis yang disampaikan, Selasa (13/7).
Ia mengatakan SE tertanggal 13 Juli 2021 tersebut setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir, termasuk pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupan Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
SE tersebut ditujukan ke semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang merupakan kelanjutan dari Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021.
Syafranuddin menjelaskan SE terbaru itu intinya semua OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak. Namun jika memungkinkan hanya lewat vicon.
Lanjut dia bagi OPD yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, bukan berarti layanan terhenti melainkan dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya.
Sedangkan bagi OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor yang jumlahnya hanya 25 persen dengan catatan ketat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
“Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD di lingkup Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunikasi yang ada,” ujar Syafranuddin.