Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menerapkan pembatasan kegiatan perkantoran di lingkungan pemerintahan setempat seiring dengan makin tingginya kasus COVID-19.
"Mulai Senin depan (7/2), apel pagi ditiadakan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin di Samarinda, Jumat.
Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/395/B.Org TL tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, tanggal 24 Januari 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 800/0126/Adpim-l perihal Apel Pagi setiap Senin, tanggal 11 Januari 2022, serta memperhatikan kasus COVID-19 jenis baru (Omicron) yang kian meningkat.
Menurut Ivan, poin utama dalam Nota Dinas yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi tersebut, yakni pelaksanaan apel pagi rutin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing 50 persen yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Mulai Senin depan, katanya, sistem kerja di kantor (WFO) diatur maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah. "Sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH," kata Ivan.
Kebijakan ini, menurut Ivan, sangat penting guna meminimalisasi penyebaran dan penularan virus corona yang masih masif di Kaltim, termasuk antisipasi di lingkup kerja pemerintahan.
Atas kebijakan ini, Ivan berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim harus menyesuaikan kebijakan Gubernur Kaltim ditindaklanjuti Surat Plt Sekda Prov Kaltim.
Ia berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan bersama-sama tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Pak gubernur sering mengingatkan kita semua agar tidak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan. Tidak lain agar selalu terjaga dan terhindar dari penularan virus corona," ucapnya.
Sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Provinsi Kaltim dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan kegiatan di luar daerah.
Paska kejadian itu, lingkungan Kantor Gubernur Kaltim telah dilakukan sterililasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
Pemprov Kaltim terapkan pembatasan kegiatan perkantoran
Sabtu, 5 Februari 2022 6:53 WIB
Mulai Senin depan (7/2), apel pagi ditiadakan