Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Anwar Sanusi, menilai penerapan peraturan daerah (perda) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten PPU belum maksimal dilaksanakan.
"Sampai saat ini sudah banyak perda yang sudah mendapat persetujuan DPRD, namun ternyata belum dijalankan atau diterapkan pemerintah sendiri," kata Anwar Sanusi di Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Sabtu.
Menurut dia, biaya untuk menyelesaikan satu perda di Kabupaten PPU cukup besar, bisa mencapai Rp300 juta.
Dana tersebut, katanya, digunakan untuk biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan kajian akademik. Sementara perda yang sudah disahkan, hingga kini belum bisa efektif diterapkan di masyarakat.
"Ada perda yang sudah disahkan, belum juga disosialisasikan kepada masyarakat. Padahal itu kan sangat diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui," kata Sanusi.
Dia mencontohkan, sejumlah perda tentang pajak dan retribusi daerah. Meskipun perda retribusi sudah disahkan namun penerapan ternyata belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, lanjut Sanusi, PAD cenderung mengalami penurunan. Bila tahun lalu PAD mampu mencapai Rp46 miliar, tahun 2012 malah menurun menjadi Rp41 miliar.
Karena itu, ia menilai, perda retribusi yang sudah disahkan itu tidak memberikan dampak untuk peningkatan PAD.
"Kalau punya dampak adanya perda itu kan jelas PAD ada peningkatan. Ini malah terjadi penurunan dari tahun lalu," ujarnya.
Salah satu perda yang belum maksimal diterapkan, ungkap Sanusi adalah retribusi pengelolaan sarang burung walet. Selain retribusi IMB yang bisa ditarik untuk PAD, namun juga dari penjualan sarang burung walet tersebut.
"Hal itu belum diterapkan oleh Pemkab. Itu anggaran pembuatan perda-nya cukup besar. Makanya perda yang sudah disahkan ini seharusnya bisa diterapkan, agar ada penghasilan untuk PAD," tegas anggota Komisi II DPRD PPU itu.
Sanusi berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perda yang pernah disahkan namun belum diterapkan secara maksimal terutama perda tentang retribusi dan pajak. (*)