Nunukan, (ANTARA News Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mengantisipasi adanya upaya memobilisasi pemilih dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pada Pemilu 2014.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain, di Nunukan, Senin, mengakui selama ini setiap pemilu diduga kuat terjadi mobilisasi pemilih dari TKI yang bekerja di Malaysia.
Indikasi tersebut, ujarnya, sangat mungkin dilakukan berhubung letak geografis Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia utamanya di Pulau Sebatik, Lumbis dan Kecamatan Krayan.
Untuk itu, kata Muhammad Sain, KPU Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, di Kantor KPU Kabupaten Nunukan.
Rapat koordinasi tersebut membicarakan tiga persoalan utama berkaitan dengan kecenderungan adanya mobilisasi pemilih yang berpotensi terjadinya tudingan kepada KPU Kabupaten Nunukan melakukan penggelembungan suara.
Ketiga hal yang dibicarakan itu adalah pertama soal upaya mobilisasi pemilih dari Malaysia yang berpeluang cukup tinggi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Masalah kedua yang dibicarakan dengan camat dan Disdukcapil adalah, lanjut Muhammad Sain, masyarakat di wilayah perbatasan khususnya yang berdomisili di pelosok/pedalaman masih banyak yang tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) walaupun sudah tinggal puluhan tahun lamanya di daerah itu.
Selanjutnya, ketiga berkaitan dengan masih adanya masyarakat Kabupaten Nunukan yang menggunakan KTP warna kuning yang belum terakomodasi dengan sistem KTP elektronik (e-KTP).
"Masalah inilah yang masih dicarikan formatnya supaya nantinya penyerahan DP4 dari pemerintah Kabupaten Nunukan ke KPU (Nunukan) sudah jelas," ujar Muhammad Sain.
Ia mengkhawatirkan, apabila hanya berbasis e-KTP akan banyak warga Kabupaten Nunukan yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu legislatif nantinya. Jika terjadi demikian, maka KPU Kabupaten Nunukan bisa dituding melakukan penggelembungan suara.
KPU Nunukan, tegas Muhammad Sain, mengacu pada aturan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk memilih sepanjang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Muhammad Sain menambahkan pendaftaran calon anggota legislatif diperkirakan pada Maret 2013.(*)