Penajam (ANTARA) - Warung dan toko di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kena sanksi bayar denda sebesar Rp1 juta apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19.
"Kami bagikan selebaran (flyer) untuk sosialisasikan peraturan kepala darah mengenai pencegahan virus corona ke setiap warung dan toko," ujar Kasi Bina Usaha Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Marlina ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi peraturan bupati tersebut mendatangi setiap warung di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Penajam.
Selebaran yang dibagikan ke setiap warung dan toko itu menurut Marlina, berisikan penjelasan tata cara protokol kesehatan pencegahan COVID-19, agar pemilik warung dan toko mengetahui, memahami dan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi pelaku atau pengelola usaha dan penanggungjawab fasilitas umum, jika tidak menerapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penutupan usaha sementara, serta denda sebesar Rp1 juta.
"Kami sampaikan kepada pelaku atau pengelola warung dan toko supaya dalam melakukan pelayanan kepada konsumen tetap gunakan masker untuk cegah penularan virus corona," ucap Marlina.
"Tidak ada yang tahu kondisi kesehatan pembeli yang datang ke warung atau toko, jadi wajib pakai masker. Lingkungan warung dan toko harus dalam keadaan bersih," tambahnya.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, juga memberikan sanksi bagi perorangan apabila tidak menaati protokol kesehatan.
Sanksi bagi perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona berupa teguran tertulis, kerja bakti sosial, menyediakan masker 200 lembar, serta denda administratif sebesar Rp1 juta.
Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin bisa menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah masyarakat terdampak COVID-19.
Peraturan penegakan hukum menyangkut protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penyebarluasan virus corona di wilayah Penajam Paser Utara.
Warung-toko di Penajam bayar Rp1 juta tidak patuhi protokol kesehatan
Rabu, 23 September 2020 15:34 WIB
Kami bagikan selebaran (flyer) untuk sosialisasikan peraturan kepala darah mengenai pencegahan virus corona ke setiap warung dan toko,