Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 175 orang dari 421 narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diusulkan menerima remisi pada Lebaran 1433 Hijriah.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Ronald Heru Praptama, di Tanjung Redeb, Selasa, mengatakan bahwa hasil pertimbangan pengajuan remisi telah dilakukan dan telah memilih warga binaan dan berharap dapat disetujui semua.
"Seperti biasa, dalam rangka peringatan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, kami kembali mengusulkan sejumlah nama tepatnya 175 warga untuk menerima remisi," jelas Ronald.
Secara detail dijelaskan ada sembilan orang yang akan bebas dalam pemberian remisi tersebut dan satu di antaranya harus dengan membayar denda atau bebas bersyarat.
Pemilihan warga yang diajukan menerima remisi disebutkan telah melalui proses seleksi cukup ketat yang dinilai dari prilaku selama mendekam.
"Yakni tidak melanggar tata tertib di sini, berperilaku santun, belum pernah terlibat perkelahian, perjudian ataupun pelanggaran lainnya," kata Ronald.
Namun yang lebih penting, menurut dia, syarat utama penerima remisi adalah telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Mengingat dekatnya pelaksanaan hari raya Idulfitri dan Hari Kemerdekaan RI, kata dia, membuka peluang pemberian remisi. Namun, akumulasi pemberian remisi dari kedua hari besar tersebut tidak lebih dari lima bulan.
Khusus warga binaan pelanggar peraturan pemerintah, seperti ketentuan wajib menjalani sepertiga masa tahanan sebelum bisa diajukan mendapat remisi, katanya.
Keberadaan warga binaan yang telah bebas nanti, dia berharap masyarakat dapat menerima kembali mereka.
Dengan sedikit pembekalan yang diberikan dalam rutan dan pembinaan mental, dia juga mengharapkan mereka dapat kembali menjalani hidup normal di luar rutan.
"Rutan hanya media perbaikan bagi mereka dan tentunya harapan kita mereka bisa kembali hidup bersosialisasi di tengah masyarakat seperti sediakala," ujar Ronald. (*)
175 Narapidana Diusulkan Terima Remisi
Selasa, 31 Juli 2012 22:50 WIB