Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap narapidana berstatus pembebasan bersyarat melalui sistem informasi pengawasan narapidana berbasis aplikasi (Sipapi).
"Kami luncurkan aplikasi untuk memudahkan pengawasan narapidana status bebas bersyarat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Rabu.
Aplikasi Sipapi bukan untuk memudahkan pengawasan saja, tetapi sebagai pemantauan terhadap aktivitas narapidana setelah dibebaskan secara bersyarat.
Sipapi telah disosialisasikan kepada camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar dikenal masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Masyarakat, menurutnya, dapat melaporkan langsung apabila narapidana bebas bersyarat itu melakukan tindak kejahatan atau kriminal melalui Sipapi.
Baca juga: Kejari Samarinda bebaskan lima narapidana melalui keadilan restoratif
Setelah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerima laporan melalui Sipapi itu, mereka dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Jika terbukti narapidana bebas bersyarat itu melakukan tindak kejahatan, status bebas bersyarat pelaku bisa dicabut dan dikembalikan ke rumah tahanan atau lapas setempat.
Faisal mengatakan pengawasan yang dilakukan selama ini hanya mewajibkan narapidana bebas bersyarat untuk melapor dan bertanda tangan setiap satu bulan sekali di kantor kejaksaan setempat.
Sedangkan aktivitas narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat selama di luar atau di lingkungan masyarakat tidak diketahui karena tidak terpantau.
Baca juga: Dua napi Lapas Narkotika Samarinda divonis 6 tahun penjara
Pengawasan yang dilakukan, menurutnya, terkendala keterbatasan personel, informasi, hingga anggaran sehingga pengawasan terhadap narapidana berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilakukan secara maksimal.
"Dengan dasar itu dibuat aplikasi Sipapi agar pengawasan dan pemantauan narapidana bebas bersyarat dapat maksimal," demikian Faisal Arifuddin.