Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di kota itu agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Kami minta perusahaan untuk memperhatikan karyawan. Kalau karyawan diperhatikan, `kan mereka nanti semangat bekerja," kata Wali Kota Rizal Effendi Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.
Dalam perhitungan atau hisab sebagaimana tercetak di kalender-kalender yang ada, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H akan jatuh pada 19-20 Agustus 2012 mendatang.
Bila mengacu pada tanggal itu, maka THR dibayarkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2012.
Dengan dibayarkan selambat-lambatnya sepekan sebelum hari raya, wali kota berharap karyawan bisa memenuhi kebutuhannya untuk berhari raya. "Jadi semua bisa tenang dan senang berhari raya nanti," kata wali kota.
Di sisi lain, wali kota juga menyebutkan kemungkinan THR tidak dibayarkan. Menurut Wali Kota Rizal Effendi, pihaknya bisa memaklumi kalau memang perusahaan tidak bisa membayar THR karena mengalami kesulitan keuangan.
"Kalau memang ada yang perusahaan yang kesulitan ya kita lihat lah lagi nanti. Tapi memang sengaja tidak mau memberikan THR, kita tunggu evaluasi dari Disnakersos, mungkin saja izin-izinnya akan kita pertimbangkan lagi," kata wali kota yang dulunya adalah wartawan olahraga dan pemimpin redaksi itu.
Namun demikian, kata Rizal, berdasarkan pengalaman tahun lalu, tidak ada temuan perusahaan yang mengabaikan kewajiban memberikan THR. "Tahun lalu berjalan baik. Kita berharap sama tahun ini," katanya.
Soal berapa besaran THR, menurut wali kota, hal itu sudah diatur, baik oleh peraturan perusahaan masing-masing hingga undang-undang ketenagakerjaan.
"Mengenai jumlahnya, silakan perusahaan menentukan sendiri berdasarkan standar yang sudah disepakati selama ini," demikian wali kota.
Saat ini perusahaan umumnya membayar THR berdasarkan besaran gaji setiap karyawan. THR dibayarkan sama jumlah satu bulan gaji dari karyawan yang bersangkutan. (*)
Wali Kota Balikpapan: THR Paling Lambat H-7
Selasa, 31 Juli 2012 16:04 WIB