Sangatta (ANTARA) - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat, setelah Bupati Kutim Ismunandar terjerat kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Surat penugasan sebagai pucuk pimpinan di Pemkab Kutim tersebut diserahkan oleh Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7).
Kasmidi Bulang mengatakan pihaknya kan segera membenahi segala permasalahan di Pemkab Kutim paska Operasi Tangkap Tangan pejabat Kutim oleh lembaga anti rasuah.
Sebelumnya dia telah menunjuk Pelaksana Harian untuk tiga pimpinan OPD yang kosong karena kasus yang sama dengan Bupati.
Pejabat Plh tersebut yakni di Dinas PU, Bapenda dan BPKAD. Kemudian dibawah arahannya, juga sudah dicairkan dana untuk honor TK2D lingkup Pemkab Kutim.
"Progam yang paling saya utamakan adalah hak-hak kita semua. Mulai dari gaji, honor, program ADD, tunjangan dan sebagainya. Semua itu kita prioritaskan,” kata Kasmidi.
Dia menegaskan semua yang menjadi inventarisasi dan kewajiban Pemkab Kutim, termasuk utang-utang juga diprioritaskan untuk diselesaikan.
Kasmidi mengajak seluruh jajaran pemerintahan lingkup Pemkab untuk bersama-sama fokus mengerjakan seluruh program yang telah direncanakan.
"Supaya kita lebih baik lagi kedepannya. Tegur saya jika mungkin ada yang kurang. Karena saya terbuka saja orangnya. Semoga unsur pimpinan kita dan beberapa kepala OPD serta pihak swasta yang terlibat dimudahkan bisa melalui masalah-masalah itu,” ujar politisi muda tersebut.
Sebelumnya, Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, mengatakan penunjukan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim merujuk pada surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim. Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Juli 2020, Nomor 131.64/3920/SJ.
Kemudian menindak lanjuti surat dari Mendagri, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan pada 8 Juli 2020 juga mengeluarkan Surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III.
"Selama menjabat Plt Kepala Daerah penggunaan tanda jabatan, hak protokler, hak keuangan dan adminitrasi lainnya tetap sebagai wakil kepala daerah sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah RI nomor 59 tahun 2020. Selamat menjalankan tugas Bapak Plt Bupati Kutim,” beber Endang.