Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menginginkan agar Badan Standarisasi Nasional (BSN) dapat betul-betul memberikan kemudahan mendapat sertifikasi bagi berbagai pelaku usaha dan industri kecil terutama pada masa pandemi sekarang ini.
"Kita berharap hadir dan eksisnya BSN itu justru memberikan kemudahan kepada para pelaku IKM dan UMKM terutama mereka yang ingin standardisasinya bisa mendapatkan sertifikasi," kata Siti Mukaromah dalam rilis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sertifikasi itu penting bagi pelaku usaha agar mereka juga bisa melakukan ikhtiar pengembangan dan produksi ekonomi yang lebih baik.
Politisi Fraksi PKB itu mengemukakan, kehadiran BSN itu justru untuk menyasar masyarakat, terutama pelaku IKM dan UMKM dalam rangka sosialisasi standardisasi produk.
Hal tersebut, lanjutnya, karena industri kecil dan menengah serta berbagai kalangan UMKM saat ini menjadi solusi dari kebangkitan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19.
Untuk itu, Siti menyatakan bahwa sudah menjadi tugas BSN menumbuhkembangkan IKM dan UMKM untuk ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan pihaknya berupaya untuk mempercepat transformasi digital UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi.
"Transformasi digital harus kita percepat. Bukan cuma untuk akses pasar untuk UMKM, tapi juga permudah UMKM akses pembiayaan," ujar Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menyampaikan UMKM yang masih bertahan di tengah pandemi yakni yang telah terhubung dengan dengan platform marketplace. Namun sayangnya masih sebagian kecil atau baru 13 persen yang masuk dalam platform daring.
Menurut dia, dengan UMKM masuk dalam dunia digital maka rekam jejak bisnisnya dapat menjadi penilaian bagi lembaga penjaminan untuk memberikan pembiayaan.
BSN harus beri kemudahan bagi pelaku industri usaha kecil
Senin, 29 Juni 2020 9:17 WIB
Kita berharap hadir dan eksisnya BSN itu justru memberikan kemudahan kepada para pelaku IKM dan UMKM terutama mereka yang ingin standardisasinya bisa mendapatkan sertifikasi,