Tenggarong (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menemui Sekkab Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Gubernur No140/2996/DPMPD-1 tanggal 31 Mei perihal permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
“Kita berharap bupati melakukan langkah-langkah berdasarkan surat Gubernur. Semua sudah tertuang secara jelas dalam surat tersebut. Makanya kita kesini ingin berkoordinasi lebih lanjut agar persoalannya bisa segera terselesaikan,” ujar Moh Jauhar Efendi saat melakukan pertemuan dengan Sekkab Kukar, di Tenggarong,Senin (15/6).
Koordinasi dimaksud sebagai penegasan langkah Pemkab Kukar dalam proses penyelesaian permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga oleh Kepala Desa Rempanga yang sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dan fasilitasi Pemkab Kutai Kartanegara kepada pihak yang berselisih.
Dia berharap setelah ini ada langkah konkret dilakukan Pemkab Kukar menindaklanjuti surat gubernur tersebut.
Sejalan dengan itu, Sekkab Kukar, Sunggono menyebut secara prinsip Pemkab Kukar siap menindaklanjuti yang disarankan gubernur dalam proses penyelesaian permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga oleh Kepala Desa Rempanga.
Sementara pertemuan Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Jauhar dengan Sekkab Kukar didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni dan Kasi Penataan, Perkembangan Administrasi Desa dan Kelurahan, Dakwan Diny.