Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menegaskan tidak mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Jumat.
Harun Masiku (HAR) adalah salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.
Menurut Hasto, proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai dengan keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Hasto, partainya juga telah menegaskan kepada seluruh kader agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.
"Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," ujar Hasto.
Dia pun mengaku tidak tahu-menahu bila pada proses PAW anggota DPR, Harun melakukan pelanggaran hukum dengan menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Lebih lanjut Hasto meminta kepada publik untuk percaya sepenuhnya terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Sebaiknya kita percayakan seluruh penegakan hukum tersebut. Saya hadir karena saya juga percaya terhadap seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Hasto.
Hasto hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery, Riri, dan Kusnadi.
Hari ini, KPK juga memeriksa dua anggota KPU RI: Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Pada hari Rabu (22/1), KPK telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU RI.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai penerima adalah anggota KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Hasto tegaskan tak tahu suap Harun Masiku
Jumat, 24 Januari 2020 19:02 WIB
Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum,