Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan peraturan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk membuat NPWP Cabang di Kaltim, khususnya untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan agar setiap karyawan perusahaan yang bekerja di Kaltim bisa membayar pajak penghasilan mereka di daerah atau biasa disebut PPh Pasal 21.
Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 55/2019 tentang kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pengusaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur,
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda,Jumat.
"Kita mengetahui banyak perusahaan-perusahaan luar Kaltim beroperasi di sini, namun demikian ketika didata ternyata mereka masih banyak yang membayar PPh 21nya itu di luar Kaltim karena itu, kami minta perusahaan bisa mentaati aturan ini," katanya.
Hadi berharap Pergub yang diterbitkan sejak 23 September 2019 itu bisa dilaksanakan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Menurut Hadi, Pemprov tidak berharap perusahaan yang melanggar aturan tersebut bakal diberikan sanksi.
Hanya saja, lanjutnya, kesadaran perusahaan sangat diperlukan sehingga turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak.
"Jika pembayaran PPh 21 itu tidak ke Kaltim maka provinsi luar yang menerima bagi hasil pajak tersebut padahal mereka bekerja di daerah ini," tegasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak perusahaan untuk bisa mentaati aturan tersebut sehingga setiap perusahaan dapat berkontribusi kepada daerah ini.