Samarinda (ANTARA) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengingatkan semua kepala desa bahwa tutup buku kas tahun ini per 20 Desember 2019, sehingga setelah tanggal itu tidak ada lagi aktivitas penggunaan anggaran baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun Bantuan Keuangan.
"Jika masih ada anggaran yang belum terserap, petinggi (kades) jangan khawatir uang tersebut hilang karena akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan bisa digunakan di tahun depan," ujar Bonifasius dalam Bimtek Petinggi, Sekretaris, dan Bendahara Kampung, di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu.
Ia menegaskan bahwa para petinggi dan semua aparatur kampung harus taat terhadap aturan tutup buku per 20 Desember, hal ini dimaksudkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan kampung (desa) tidak lagi terlambat seperti tahun ini.
Sebelumnya, saat pembukaan bimtek tersebut, ia juga mengatakan bahwa mulai tahun depan petinggi dan aparatur kampung harus memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan, sehingga akuntansi laporan semester I-2020 sudah harus selesai pada 15 Juli.
Kemudian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung tahun 2020 harus selesai minggu pertama bulan Oktober 2019. Jika tidak terlambat, seharusnya RKP Kampung 2020 sudah dapat diselesaikan pertengahan Juli 2019.
"RKP Kampung ini mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan karena semua waktu sejak Januari hingga Mei 2019 justru digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tahun 2018 yang tertunda. Mulai tahun anggaran 2020, saya ingin kepastian petinggi dan aparatur kampung dapat menyelesaikan penyusunan RKP untuk penyusunan RAPB Kampung 2021 di tanggal15 Juli 2020," katanya menegaskan.
RKP Kampung, katanya lagi, seharusnya dapat diselesaikan sejak Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu selesai menuangkan KUA dan PPAS ke dalam MoU yang disepakati bersama antara bupati dengan DPRD setempat.
Namun karena mengalami keterlambatan sepanjang semester I-2018, maka ia minta petinggi dan aparaturnya segera menjadwalkan ulang rangkaian kegiatan pendampingan dan fasilitasi kepada seluruh pemerintah kampung dalam semester II ini.
Hasil penjadwalan ulang itu harus dituangkan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang harus disepakati bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dengan Tenaga Teknis Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM).
"Jadwal ulang ini harus diinformasikan kepada kecamatan, pemerintah kampung, dan seluruh tenaga pendamping. Dalam RKTL tersebut juga harus dipastikan jadwal untuk pencairan dari Alokasi Dana Kampung, Bantuan Keuangan, maupun Dana Desa, berikut rincian kegiatan yang akan dibiayai dengan anggaran tahap kedua," ucap Bonifasius.
Bupati Mahulu ingatkan kades tutup buku 20 Desember
Rabu, 18 September 2019 19:51 WIB