Penajam (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pembebasan lahan proyek pelebaran jalan negara Trans Kalimantan yang akan melintasi daerah itu pada 2020.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Setyarso Wahyudiono saat ditemui, Jumat, mengatakan anggaran pembebasan lahan proyek pelebaran jalan negara diusulkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020.
"Pembebasan lahan proyek pelebaran jalan negara dilakukan 2020, termasuk anggarannya diusulkan pada APBD murni 2020," jelasnya.
Saat ini Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan identifikasi luas pelebaran jalan negara Trans Kalimantan yang dibutuhkan di sisi kanan dan kiri jalan.
Pengukuran lahan proyek pelebaran jalan negara tersebut menurut Setyarso Wahyudiono dilakukan mulai dari kilometer lima Kelurahan Nenang hingga jalur dua kilometer delapan Kecamatan Penajam.
"Lebar jalur dua jalan negara akan disesuaikan kondisi sekitar, jadi perlu dllakukan identifikasi luas pelebaran Trans Kalimantan itu," ujarnya.
Seperti di sekitar kawasan Gedung Sipakario yang sudah banyak berdiri bangunan ruko lanjut Setyarso Wahyudiono, disesuaikan perencanaan fisik jalan tersebut.
Jalan negara Trans Kalimantan yang melintasi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan diperlebar dan dibangun dua jalur.
Rencana pelebaran jalan negara yang melintasi wilayah Penajam Paser Utara mencuat sejak awal 2019, di mana pemerintah pusat meminta pemerintah kabupaten menyiapkan lahannya.
Jalan negara Trans Kalimantan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara akan dilebarkan 21 meter, sisi kanan 10,5 meter dan sisi kiri jalan 10,5 meter.
Proyek pelebaran jalan negara di wilayah Penajam Paser Utara tersebut ditargetkan dikerjakan mulai 2021 dengan anggaran dari pemerintah pusat.