Samarinda (ANTARANews Kaltim) - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, kepada ANTARA Jumat malam (20/1) menegaskan bahwa fatwa haram tambang perusak lingkungan tersebut diputuskan karena kegiatan pengerukan dan pengupasan lahan itu ternyata bukan hanya membawa dampak lingkungan akan tetapi sudah membahayakan keselamatan warga sekitarnya.
"Fatwa haram terkait kegiatan penambangan, termasuk `illegal mining` (penambangan liar) yang sudah diputuskan dalam pertemuan antara para ulama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2006 silam," kata Zaini mengungkapkan. (*)