Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, kepada ANTARA Jumat malam (20/1) menegaskan bahwa fatwa haram tambang perusak lingkungan tersebut diputuskan karena kegiatan pengerukan dan pengupasan lahan itu ternyata bukan hanya membawa dampak lingkungan akan tetapi sudah membahayakan keselamatan warga sekitarnya.
"Fatwa haram terkait kegiatan penambangan, termasuk `illegal mining` (penambangan liar) yang sudah diputuskan dalam pertemuan antara para ulama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2006 silam," kata Zaini mengungkapkan. (*)
Pewarta: Amirullah: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.