Bontang (ANTARA News Kaltim) - Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Asep Sugiharta menegaskan bahwa Kantor Balai TNK akan tetap berada di Bontang dan tidak bisa dipindah-pindah begitu saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep Sugiharta menanggapi tudingan ribuan pengunjuk rasa yang mendatangi Kantor Balai TNK di Bontang, Kamis, yang menyatakan bahwa tidak seharusnya kantor tersebut berada dan bersembunyi di Bontang, karena 80 persen lokasi TNK ada di Kutai Timur.
Menurut Asep, dalam perundingan antara dirinya dan 35 orang perwakilan pengunjuk rasa, memang tidak sempat dibahas mengenai hal itu karena kosentrasi pada enclave atau pelepasan sebagian lahan wilayah Taman Nasional Kutai yang telah ditempati para pendemo, khususnya Sangatta dan Teluk Pandan.
"Kantor tidak bisa dipindah-pindah begitu saja," kata Asep.
Kantor Balai TNK berdiri di Bontang sekitar tahun 1982 dan sebelumnya berkantor di Samarinda saat TNK berada di bawah Konservasi Sumber Daya Alam yang telah ada sejak jaman Belanda dengan nama Suaka Margasatwa Kutai.
Ia mengatakan, Sangata dulu masuk Kecamatan Bontang sehingga kantor layak bertempat di Bontang, yang kemudian berkembang menjadi kota administrasi dan seiring pemekaran yang disahkan melalui UU No 47 Tahun 1999 termasuk di dalamnya penetapan Kabupaten Kutai Timur.
Di satu sisi Taman Nasional Kutai mempunyai catatan sejarah yang panjang sebelum menjadi kawasan konservasi berstatus taman nasional.
Sejarah Taman Nasional Kutai dimulai ketika seorang ahli geologi yang bekerja pada The Royal Batavian Oil Company, Ir H Witcamp, mengusulkan kawasan sebagai "Wildreservaat Koetai" seluas 2 juta hektare pada tahun 1932.
Selang dua tahun kemudian, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kawasan tersebut sebagai Forestry Reserve" dengan SK (GB) No.3843/Z/1934.
Perkembangan selanjutnya, Pada tahun 1936 Sultan Koetai menyetujui kawasan tersebut sebagai Game Reserve/Suaka Margasatwa dan disahkan oleh Pemerintah Belanda dengan luas 306.000 hektar melalui SK (ZB) No 80/22-ZB/1936.
Menteri Pertanian Republik Indonesia mengesahkan status tersebut pada tahun 1957 dengan menambahkan kata Kutai menjadi Suaka Margasatwa Kutai melalui SK No. 110/UN/1957.
Kawasan Suaka Margasatwa Kutai kemudian mengalami pengurangan untuk eksplorasi minyak bumi dan pembalakan kayu, hingga pada tahun 1982 kawasan Suaka Margasatwa Kutai dideklarasikan sebagai kandidat Taman Nasional pada Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 di Bali oleh Menteri Pertanian dengan luas 200.000 hektar.
Menteri Kehutanan kemudian mengubah status Suaka Margasatwa Kutai menjadi Taman Nasional Kutai, pada tahun 1995 melalui Surat Penunjukan Nomor: SK No. 352/Kpts-II/1995 setelah sebelumnya luas kawasan dikurangi 1,371 hektare untuk ekspansi PT Pupuk Kaltim dan perluasan Kota Administratif Bontang pada tahun 1991 sehingga luas kawasan Taman Nasional menjadi 198.629 hektare saat ditunjuk sebagai Taman Nasional. (*)
Kantor Balai TNK Tetap Di Bontang
Kamis, 19 Januari 2012 18:34 WIB