Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi terhadap Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dimotori oleh Pengadilan Tinggi (PT) wilayah setempat.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa pencanangan WBK dan WBBM tersebut sebagai upaya untuk membangun kembali integritas aparatur pemerintahan dan juga legislatif untuk menjalankan tugas dan fungsinya seoptimal mungkin.
"Semoga dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini dapat menjadi pengikat dan pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan tugas,” kata Syahrun.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan WBK dan WBBM telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung RI.
"Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, mengenai pemasangan pembangunan zona integritas merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan di Indonesia menciptakan peradilan yang bersih dari, terutama pada aparat sendiri,” ungkapnya.
Pihaknya mendukung penuh dan komitmen untuk turut dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami pun di dewan akan terus berupaya meningkatkan integritas performa dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kami ini sebagai wakil rakyat,” tegasnya Alung, sapaan akrabnya.
Namun hal itu takkan berjalan maksimal tanpa dukungan dari semua pihak, tidak terkecuali dari masyarakat luas melalui sektor pengawasan.
"Tentunya dukungan dan pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam program ini, sehingga implementasi program ini dapat berjalan baik dan maksimal,” sebut dia.
Keberhasilan pembangunan zona integritas, menurut Alung ditentukan dari kapasitas dan kualitas integritas masing-masing pegawai atau individu.
Karenanya, para ASN yang ada di Kaltim harus memiliki tanggungjawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. “Hal ini relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Alung menerangkan, zona integritas itu sendiri merupakan predikat yang disematkan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui proses reformasi birokrasi.
"Khususnya dalam upaya pencegahan dan menangkal praktek korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Dalam upayanya meningkatkan tata kelola pemerintahan, dirinya menilai, idak hanya Pengadilan Tinggi Kaltim yang perlu melakukan reformasi birokrasi. Tapi juga seluruh intasnsi yang ada. Agar, semua mampu mencapai capaian kerja yang optimal dan meraih prestasi membanggakan.
"Terutama menyangkut laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, inovasi pelayanan publik serta keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan di Kaltim,” tegasnya.