Samarinda (Antaranews Kaltim) -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membatalkan rencana pembangunan "Transmart" di lahan milik Pemerintah setempat yakni bekas lahan lamin Indah yang terletak di jalan Bhayangkara, Samarinda.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kepada awak media di Samarinda, Minggu, mengatakan alasan pembatalan karena lahan eks Lamin Indah itu merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi Kota Samarinda.
"Trans Studio saya sudah minta untuk dibatalkan dan dipindah. Jangan di sana, karena itu Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu melanggar Undang-Undang kalau dibangun di situ. Saya tidak mau tanda tangan. Saya tidak setuju," kata Hadi.
Hadi mengaku tetap mendukung adanya Transmart di Samarinda dengan catatan pembangunannya tidak mengganggu aktivitas lalu lintas yang padat.
Pasalnya kawasan eks Lamin Indah yakni Jl Bhayangkara tergolong padat, mengingat disekitar lokasi tersebut terdapat Mall Plaza Mulia, Hotel Mesra, dan Selyca Mulia Hotel Samarinda.
Belum lagi kawasan tersebut tepat di simpang tiga jalur menuju kawasan perkantoran dan GOR Segiri.
"Mau dipindahkan kemana terserah saja, Soal kemacetan, Anak SD aja tahu (kawasan) itu macet. Apalagi kalau sampai (Transmart) itu ada, pasti tambah macet," ujar Hadi.
Ia memastikan, pembatalan pembangunan Transmart bukan didasari urusan pribadi, melainkan untuk meneggakkan aturan demi kebaikan masyarakat Bumi Etam.
"Harus berpikir untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk hal lain,Karena itu saya tidak ada urusan pribadi. Kalau ada hal yang melanggar, akan segera kami tindak,"tuturnya.
Pembanguan Transmart Samarinda merupakan program dari Pemprov Kaltim di masa Pemerintahan Awang Faroek Ishak.
Rencanan wahana bermain modern tersebut akan dibangun diatas lahan milik Pemprov Klatim seluas 33.432 meter persegi, terdiri atas lantai dasar yang bakal diisi restoran mewah.
Kemudian lantai 1 berisi Supermarket dan department store, lalu di lantai 2 home furnishing, sedangkan di lantai 3, rencananya bakal dibangun Transtudio Mini dan bioskop.(*)