Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) -Lembaga teknis di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi KalimantanTimur, menyatakan proses musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat merupakan bagian dari proses transparansi dalam mengelola keuangan pemerintah desa.
"Proses musyawarah yang melibatkan masyarakat sangat penting, karena warga menjadi terlibat langsung dalam perencanaan pembangunan," ujar Tenaga Teknis Gerbangmas (Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera) Kabupaten Mahakam Ulu, Lilik Istiawan di Ujoh Bilang, Kamis.
Sehari sebelumnya, saat mendampingi musyawarah untuk menentukan rencana kerja pembangunan 2019 di Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, ia menjelaskan bahwa setiap pemerintah kampung merencanakan pembangunan, harus melibatkan masyarakat agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam usaha membangun dan memajukan kampung/desa.
Dana di masing-masing kampung yang masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), maka dana tersebut bukan milik petinggi (kepala desa), namun menjadi hak masyarakat untuk merancang kegiatan pembangunan, baik yang dananya dari Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan, Dana Desa, maupun dari sumber lain yang sah.
Dalam musyawarah saat itu, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dan mengusulkan berbagai rencana pembangunan antara lain dari masing-masing Ketua RT, PKK, Lembaga Adat, Karang Taruna, guru TK, Badan Permusyawaratan Kampung, kelompok tani, dan lainnya.
Ia melanjutkan, usulan masyarakat dalam musyawarah pembangunan (Musrenbang) kampung harus mengacu pada tiga hal, pertama adalah memperhatikan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) yang telah disusun oleh tim sebelumnya untuk masa enam tahun.
Untuk bisa mengacu pada RPJMKam, maka dokumen RPJMKam harus dibuka dan dibacakan agar semua warga yang hadir dalam musyawarah mengingat kembali tentang arah pembangunan kampung dalam masa enam tahun. Cara ini juga untuk mewujudkan visi dan misi petinggi ketika pencalonan sebelumnya.
Acuan kedua adalah melihat rencana pembangunan kampung di tahun berjalan (tahun 2018), yakni memperhatikan usulan kegiatan tahun lalu yang berhasil dikerjakan atau yang dipending, sehingga diketahui kegiatan mana saja yang bisa dilanjutkan atau atau tidak sesuai dengan kondisi terkini.
"Acuan ketiga adalah dengan memperhatikan pagu indikatif, yakni nilai anggaran tahun 2019 yang bakal masuk ke kampung. Namun jika pagu indikatif belum terbit, maka mengacu pada pagu indikatif tahun berjalan, sehingga tinggal merevisi jika pagu indikatifnya berubah," ucap Istiawan. (*)