Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Samarinda menyelenggarakan sosialiasi perlindungan paripurna bagi tenaga kerja non-PNS di lingkungan Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis.
Sosialiasi itu sebagai tindak lanjut dari Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan bagi Pemberi Kerja Pemerintah dan Non-Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan Unmul Abdunnur menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-PNS di lingkungan Unmul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Supriyanto hadir langsung memberikan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kurang lebih 300 tenaga kerja non-PNS di Umul dan perwakilan dari 1.125 tenaga kerja non-PNS.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang harus diberikan oleh negara kepada setiap warga negara," papar Supriyanto.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para tenaga kerja, sehingga setiap tenaga kerja wajib memiliki jaminan sosial tersebut.
"Untuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian serta dua program jaminan sosial ketenagakerjaan lain merupakan program yang wajib dan harus disegerakan," ujarnya.
Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat gotong royong tersebut perlu diberikan kepada seluruh tenaga honorer atau non-PNS, baik di direktorat maupun fakultas di lingkungan Unmul.
"Kami terus mendorong Universitas Mulawarman untuk segera mendaftarkan seluruh honorer non-PNS agar segera terlindungi dan bisa mendapat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti co-marketing," tutupnya.
BPJS-TK tegaskan pekerja non-PNS wajib memiliki jaminan sosial
Jumat, 25 Mei 2018 0:09 WIB