• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Kamis, 15 Januari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya

      KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya

      Rabu, 14 Januari 2026 14:07

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

      Rabu, 14 Januari 2026 10:48

      Komisi II:  Kunjungan Presiden Prabowo  ke IKN merupakan pesan politik

      Komisi II: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN merupakan pesan politik

      Selasa, 13 Januari 2026 14:45

      Prabowo terkesan istilah "Pertamina Wira" tunjukkan semangat kesatria

      Prabowo terkesan istilah "Pertamina Wira" tunjukkan semangat kesatria

      Senin, 12 Januari 2026 20:51

      Presiden Prabowo Subianto resmikan RDMP Balikpapan

      Presiden Prabowo Subianto resmikan RDMP Balikpapan

      Senin, 12 Januari 2026 20:14

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Penajam perkuat penagihan pajak kendaraan bermotor dengan tim khusus

      Penajam perkuat penagihan pajak kendaraan bermotor dengan tim khusus

      Kamis, 15 Januari 2026 10:58

      Kabupaten Penajam terapkan pelayanan publik digital selaras konsep IKN

      Kabupaten Penajam terapkan pelayanan publik digital selaras konsep IKN

      Kamis, 15 Januari 2026 10:55

      Kabupaten Penajam manfaatkan pamsimas layani air bersih warga

      Kabupaten Penajam manfaatkan pamsimas layani air bersih warga

      Rabu, 14 Januari 2026 14:10

      Kabupaten Penajam mulai bangun gerai dan gudang Koperasi Merah Putih

      Kabupaten Penajam mulai bangun gerai dan gudang Koperasi Merah Putih

      Rabu, 14 Januari 2026 13:22

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Sabtu, 13 Desember 2025 13:33

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 19:24

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 10:18

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      Pemprov Kaltim perkuat sinergi dengan Untag sukseskan Gratispol

      Pemprov Kaltim perkuat sinergi dengan Untag sukseskan Gratispol

      Kamis, 15 Januari 2026 10:48

      Pemprov Kaltim tuntaskan sambungan internet gratis di 802 desa

      Pemprov Kaltim tuntaskan sambungan internet gratis di 802 desa

      Kamis, 15 Januari 2026 10:45

      DPK Kaltim beri ruang pengembangan bagi penulis local

      DPK Kaltim beri ruang pengembangan bagi penulis local

      Rabu, 14 Januari 2026 16:42

      Disdukcapil Kaltim ajak warga aktivasi IKD permudah layanan

      Disdukcapil Kaltim ajak warga aktivasi IKD permudah layanan

      Rabu, 14 Januari 2026 16:35

      BMKG: Waspada pasang laut 2,7-2,9 meter di pesisir Kaltim 19-20 Januari

      BMKG: Waspada pasang laut 2,7-2,9 meter di pesisir Kaltim 19-20 Januari

      Kamis, 15 Januari 2026 10:53

      Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

      Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

      Senin, 12 Januari 2026 20:46

      BMKG: Waspada hujan di Kaltim utara dan barat pada 11-20 Januari

      BMKG: Waspada hujan di Kaltim utara dan barat pada 11-20 Januari

      Senin, 12 Januari 2026 10:40

      BMKG ajak warga Kaltim waspadai dampak puncak musim hujan Januari

      BMKG ajak warga Kaltim waspadai dampak puncak musim hujan Januari

      Jumat, 9 Januari 2026 10:31

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Penajam optimistis Bandara Internasional Nusantara tumbuhkan ekonomi

      Penajam optimistis Bandara Internasional Nusantara tumbuhkan ekonomi

      Rabu, 14 Januari 2026 14:01

      Pegadaian Kaltim: Tren berhemat percepat kepemilikan aset masa depan

      Pegadaian Kaltim: Tren berhemat percepat kepemilikan aset masa depan

      Selasa, 13 Januari 2026 17:41

      Kaltim optimalkan pemetaan potensi industri lewat sistem digital

      Kaltim optimalkan pemetaan potensi industri lewat sistem digital

      Selasa, 13 Januari 2026 10:11

      Investasi sektor pertanian ke Kaltim mencapai Rp8,97 triliun

      Investasi sektor pertanian ke Kaltim mencapai Rp8,97 triliun

      Selasa, 13 Januari 2026 10:04

      Peningkatan kapasitas kilang Balikpapan sebesar Rp123 Triliun

      Peningkatan kapasitas kilang Balikpapan sebesar Rp123 Triliun

      Senin, 12 Januari 2026 23:44

  • Olahraga
    • Persiba tunjuk Leo Tupamahu sebagai pelatih gantikan Nasuha

      Persiba tunjuk Leo Tupamahu sebagai pelatih gantikan Nasuha

      Rabu, 14 Januari 2026 21:16

      Persiba kalah beruntun, manajemen akhiri kontrak pelatih Nasuha

      Persiba kalah beruntun, manajemen akhiri kontrak pelatih Nasuha

      Rabu, 14 Januari 2026 16:16

      Orado Kaltim pacu profesionalisme domino dukung industri olahraga

      Orado Kaltim pacu profesionalisme domino dukung industri olahraga

      Jumat, 9 Januari 2026 12:40

      Tujuh medali SEA Games 2025 bawa Martina terima bonus Rp3,4 miliar

      Tujuh medali SEA Games 2025 bawa Martina terima bonus Rp3,4 miliar

      Kamis, 8 Januari 2026 20:55

      Jadwal Malaysia Open: Lima wakil Indonesia berjuang di babak kedua

      Jadwal Malaysia Open: Lima wakil Indonesia berjuang di babak kedua

      Kamis, 8 Januari 2026 9:48

  • Umum
    • BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      Minggu, 4 Januari 2026 7:21

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Minggu, 4 Januari 2026 7:20

      Kerukunan umat beragama merupakan energi besar bangun negara

      Kerukunan umat beragama merupakan energi besar bangun negara

      Minggu, 4 Januari 2026 7:18

      Pemkot Samarinda perkuat perlindungan identitas bangsa melalui budaya lokal

      Pemkot Samarinda perkuat perlindungan identitas bangsa melalui budaya lokal

      Minggu, 4 Januari 2026 7:17

      OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

      OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:46

  • IKN
    • Otorita IKN kolaborasi Pertamina hadirkan ekosistem energi bersih

      Otorita IKN kolaborasi Pertamina hadirkan ekosistem energi bersih

      Senin, 12 Januari 2026 11:10

      Menag pantau persiapan Masjid Negara di IKN untuk sambut Ramadhan

      Menag pantau persiapan Masjid Negara di IKN untuk sambut Ramadhan

      Senin, 12 Januari 2026 10:38

      Otorita kembangkan berbagi sektor aktivitas ekonomi-lapangan kerja IKN

      Otorita kembangkan berbagi sektor aktivitas ekonomi-lapangan kerja IKN

      Minggu, 11 Januari 2026 14:07

      OIKN bekali pegawai tata kelola keuangan perkuat pembangunan IKN

      OIKN bekali pegawai tata kelola keuangan perkuat pembangunan IKN

      Minggu, 11 Januari 2026 11:21

      Menengok kepahlawanan Aji Galeng dari lorong sejarah Nusantara

      Menengok kepahlawanan Aji Galeng dari lorong sejarah Nusantara

      Minggu, 11 Januari 2026 11:19

  • Foto
  • Video
    • Stop bantuan tunai, Pemprov Kaltim beri latihan wirausaha bagi difabel

      Stop bantuan tunai, Pemprov Kaltim beri latihan wirausaha bagi difabel

      Kamis, 15 Januari 2026 12:57

      Banjir rendam 18 desa di Kukar, jalur transportasi darat terputus

      Banjir rendam 18 desa di Kukar, jalur transportasi darat terputus

      Rabu, 14 Januari 2026 22:28

      Prabowo resmikan RDMP Balikpapan sebagai kilang terbesar di Indonesia

      Prabowo resmikan RDMP Balikpapan sebagai kilang terbesar di Indonesia

      Senin, 12 Januari 2026 22:20

      KEK Maloy di Kaltim dipastikan siap untuk proyek hilirisasi sawit

      KEK Maloy di Kaltim dipastikan siap untuk proyek hilirisasi sawit

      Jumat, 9 Januari 2026 19:29

      Layanan kesehatan ambulans terapung hadir di pedalaman Kaltim

      Layanan kesehatan ambulans terapung hadir di pedalaman Kaltim

      Jumat, 9 Januari 2026 16:19

UU Terorisme dan tafsir jihad sebagai tertuduh

Selasa, 15 Mei 2018 14:50 WIB

UU Terorisme dan tafsir jihad sebagai tertuduh

Sejumlah anggota Polisi melakukan identifikasi terhadap rumah terduga teroris pengeboman gereja di kawasan Wonorejo Asri, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). Dalam penggerebekan tersebut, Densus 88 Mabes Polri melakukan distruptor (penguraian bahan peledak) yang diamankan dalam rumah atas nama Dita Upriyanto. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Denpasar (Antaranews) - "Itu (ledakan bom) by design dari pemerintah untuk pengalihan isu saja, karena begitu bom meledak langsung saja polisi sudah dapat menangkap pelaku," demikian "chat" dalam sebuah grup media sosial.

Pengalihan isu? "Chat" seperti itu tidak seharusnya terjadi bila komentator-nya menyimak Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, UU Terorisme itu juga dituduh melanggar HAM, karena tidak ada indikator dari "ekstrem" dan "anarkhisme" dan berbagai potensi, seperti pidana mati, pencabutan paspor yang bisa disalahgunakan, penambahan vonis 1/2 dari yang diancamkan, tindak penyiksaan, penyadapan tanpa aturan, penyekapan, dan pelibatan TNI.

Kendati generasi milineal Surabaya cukup "heroik" menyikapi serangan teroris di Surabaya dengan tanda pagar (tagar): #suroboyowani #kamitidaktakut #terorisjancuk #kamitidakndredeg, namun "chat" pengalihan isu itu perlu didiskusikan dengan bahan-bahan yang jauh dari "otak" politik, apalagi dikemas agamis.

Informasi dari jajaran kepolisian menyebutkan bahwa polisi bisa langsung menemukan dan menangkap pelaku teror hanya beberapa saat dari serangan bombardir itu, karena polisi sudah menguntit pelaku dan barang bukti sejak empat bulan sebelumnya.

Nah, empat bulan itu sudah lebih dari cukup, namun polisi tidak dapat bertindak, karena UU Terorisme mensyaratkan adanya "aksi" sebagai bukti dari adanya tindak pidana terorisme itu, sehingga polisi pun menunggu momen untuk menangkap.

Kendati demikian, dalam serangan bom di Surabaya itu, aksi pada tiga gereja itu membuat polisi mampu menjinakkan 22 bom pada lokasi lain dan menangkap tujuh terduga teroris yang belum sempat beraksi, namun korban dari pihak pelaku dan masyarakat tidak perlu terjadi bila persyaratan "aksi/bukti" itu dirumuskan ulang.

Apalagi, sejumlah negara tidak mensyaratkan "aksi" sebagai bukti, namun rencana saja sudah cukup, karena tindak pidana terorisme itu bukan seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, dan sebagainya.

Bahkan, menunggu momen dalam kasus terorisme itu sama halnya dengan menunggu pelaku/korban meninggal dunia, sehingga justru menyulitkan penyidikan lanjutan, karena itu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta dukungan DPR RI untuk merampungkan revisi UU Antiterorisme tidak terlalu lama karena korban sudah berjatuhan.

"Kita mohon dukungan teman-teman di DPR cepat jangan revisi terlalu lama, korban sudah berjatuhan," kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

Ia mengatakan, negara membutuhkan dukungan lebih, terutama masalah pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tito mencontohkan mereka yang baru kembali dari Suriah jumlahnya diperkirakan sekitar 500 orang, termasuk di antaranya satu keluarga yang diduga menjadi pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau (mereka) tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kita bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, 'interview' mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan," katanya.

Karena itu, Tito berharap UU tersebut dapat segera direvisi. Pihaknya berharap UU ini direvisi dan bila perlu kalau terlalu lama direvisi akan dimohonkan kepada Presiden untuk mengajukan Perppu.

Usulan Kapolri itu merujuk pada Pasal 12-A dari rancangan (draft) Perubahan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memasukkan kata: "merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme... dengan pidana 3-12 tahun".

Dalam ayat lain pada pasal yang sama juga menyebutkan "setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang...dengan pidana 2-7 tahun" dan "pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan...dengan pidana 3-12 tahun".

Usulan Kapolri itu mendapat dukungan Presiden Joko Widodo saat menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018, di JI Expo Jakarta, Senin (14/5).

"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016," kata Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018. Namun, kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang belum segera diselesaikan, maka pihaknya akan mengeluarkan perppu agar Polri memiliki rujukan.

Tafsir Terorisme/Jihad

Pernyataan pemerintah itu ditanggapi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme itu tidak diperlukan karena revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan.

"Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).

Dia mengatakan sudah berbicara dengan Pimpinan Panitia Khusus revisi UU Terorisme. Hanya tinggal satu poin pembahasan yang akan diselesaikan terkait definisi terorisme. "Pemerintah yang meminta satu bulan menunda, terutama terkait definisi terorisme," katanya.

Terkait masa penahanan yang diatur dalam revisi UU Terorisme sudah disepakati, yaitu merujuk pada KUHAP selama 970 hari setelah sebelumnya diusulkan 1.110 hari.

Selain itu, terkait keterlibatan TNI sudah disepakati keterlibatannya setelah sebelumnya terjadi perdebatan apakah melibatkan TNI dari awal karena kasus terorisme sebagai ancaman negara atau Polri menganggapnya sebagai ancaman keamanan.

Dalam hal perbedaan tafsir/definisi terorisme itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri bukan bagian dari jihad. Dalam fatwa yang ditandatangani pada 24 Januari 2004 itu, MUI secara tegas mengharamkan aksi terorisme dan menegaskan bahwa hukum melakukan bom bunuh diri bukan jihad.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menegaskan perbedaan jihad dan terorisme yang kerap disalahgunakan oleh kelompok teroris dalam merekrut anggota. MUI secara eksplisit membedakan pengertian dan bentuk antara terorisme dan jihad.

Misalnya, MUI memberikan pengertian bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Namun, jihad memiliki pengertian segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.

Dari pengertian tersebut, jika terorisme bersifat merusak dan anarkhis, maka jihad bersifat melakukan perbaikan, sekalipun dengan cara peperangan. Perbedaan lainnya, jika terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain, maka jihad justru menegakkan agama atau membela hak-hak pihak yang terzalimi.

Selain itu, MUI menyebut perbedaan lain antara keduanya yakni jika terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas, maka jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Karena itu, dalam fatwa MUI tersebut disimpulkan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Sebaliknya, hukum melakukan jihad adalah wajib.

Selain itu, MUI juga menggrisbawahi bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri, baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang.

Sejatinya, fatwa MUI itu merujuk "perang" yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Menurut Nabi, perang itu jangan menyerang orang tua/lansia, wanita, anak-anak, menyerang mereka yang bukan musuh, merusak aset bukan milik musuh. "Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit" (Imam Abu Dawud).

Bahkan, dalam sebuah babak perjuangan yang babak-belur, Nabi Muhammad SAW pun pernah ditantang Malaikat Jibril untuk meluluhlantakkan Kota Thaif (musuh) dengan meminta Malaikat Penjaga Gunung untuk menimpakan gunung ke kota musuh Nabi itu, tapi Nabi justru menolak tawaran malaikat.

"Jangan engkau lakukan wahai Jibril. Mereka memperlakukan aku seperti ini, karena mereka belum tahu. Aku harap suatu saat keturunan mereka (generasi baru) akan menjadi pengikutku" (Nabi Muhammad SAW).

Agaknya, tafsir agama yang radikal itu dapat diatasi dengan kurikulum pendidikan agama yang 'rohmat'. "Pendidikan agama Islam rohmatan alamin yang penuh kasih, damai, dan misi kemanusiaan, akan dapat mengatasi radikalisme," kata Ketua Umum YTPS-NU "Khadijah" Surabaya Hj Khofifah Indar Parawansa, dalam purna-didik SMP-SMA Khadijah, Surabaya Senin (14/5).

Jadi, selain revisi UU Terorisme, langkah lain yang diharapkan dapat mencegah tindak pidana terorisme adalah pendidikan agama yang dapat menafsirkan ajaran agama secara "rohmat". Hukum dan pendidikan adalah dua langkah pencegahan radikalisme, karena radikalisme adalah soal pemikiran dan tindakan. (*)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

"Game online" disusupi paham radikal, menurut BNPT

"Game online" disusupi paham radikal, menurut BNPT

9 Oktober 2025 10:20

Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

25 Agustus 2025 11:24

Pupuk Kaltim bantu kemanusiaan Rp820 juta demi pemulihan penyintas terorisme

Pupuk Kaltim bantu kemanusiaan Rp820 juta demi pemulihan penyintas terorisme

4 Desember 2024 21:20

Kodim Kukar cegah tangkal radikalisme  di kalangan pelajar

Kodim Kukar cegah tangkal radikalisme di kalangan pelajar

9 Oktober 2024 16:49

BNPT-FKPT Kaltim  bentengi kaum muda dari ancaman terorisme

BNPT-FKPT Kaltim bentengi kaum muda dari ancaman terorisme

17 Agustus 2024 11:47

BNPT cegah terorisme pada kalangan mahasiswa  di Balikpapan

BNPT cegah terorisme pada kalangan mahasiswa di Balikpapan

15 Agustus 2024 20:39

Legislator Paser : Pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat cegah terorisme

Legislator Paser : Pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat cegah terorisme

29 Juli 2024 21:12

BNPT tinjau standard pengamanan hotel Kaltim jelang HUT RI di IKN

BNPT tinjau standard pengamanan hotel Kaltim jelang HUT RI di IKN

6 Juli 2024 08:40

Terpopuler

Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

BBPJN Kaltim percepat perbaikan jalan Tol IKN yang rusak

BBPJN Kaltim percepat perbaikan jalan Tol IKN yang rusak

Komisi II:  Kunjungan Presiden Prabowo  ke IKN merupakan pesan politik

Komisi II: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN merupakan pesan politik

Expo Vaganza jadi ruang kewirausahaan ratusan mahasiswa di Samarinda

Expo Vaganza jadi ruang kewirausahaan ratusan mahasiswa di Samarinda

Otorita ambil langkah penanganan dan pengendalian banjir sekitar IKN

Otorita ambil langkah penanganan dan pengendalian banjir sekitar IKN

Top News

  • Pemkab Berau promosikan Jembatan Kelomang Jadi daya tarik wisata

    Pemkab Berau promosikan Jembatan Kelomang Jadi daya tarik wisata

    4 jam lalu

  • Pemprov Kaltim tuntaskan sambungan internet gratis di 802 desa

    Pemprov Kaltim tuntaskan sambungan internet gratis di 802 desa

    4 jam lalu

  • Pemprov Kaltim perluas Gratispol untuk seluruh mahasiswa di daerah

    Pemprov Kaltim perluas Gratispol untuk seluruh mahasiswa di daerah

    14 Januari 2026 10:36

  • PT KNI gandeng Biji-Biji Initiative gelar pelatihan AI bagi guru di Bontang

    PT KNI gandeng Biji-Biji Initiative gelar pelatihan AI bagi guru di Bontang

    13 Januari 2026 21:07

  • Komisi II:  Kunjungan Presiden Prabowo  ke IKN merupakan pesan politik

    Komisi II: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN merupakan pesan politik

    13 Januari 2026 14:45

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA