Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih menunggu surat pengunduran diri Jumiko, setelah komisioner itu ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan karena terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2014-2015.
"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sedang memproses pengunduran diri itu, membuat surat, dan seterusnya," kata Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz ditemui di Balikpapan, Selasa.
Panwaslu Balikpapan juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim terkait masalah yang dialami komisionernya itu.
Menurut Ahmadi, surat pengunduran diri itu diajukan ke Bawaslu dan apabila pengunduran diri diterima secara resmi dalam sidang pleno, maka barulah Bawaslu mencari komisioner pengganti posisi yang ditinggalkan Jumiko.
Calon terkuat pengganti Jumiko adalah mereka yang dalam proses seleksi panwaslu menempati peringkat ke-4, 5 dan 6.
"Nantinya komisioner Bawaslu Kaltim akan datang ke Balikpapan untuk mewawancarai calon pengganti tersebut," tambahnya.
Ahmadi menambahkan, sementara ini Panwaslu Balikpapan masih membuka arsip untuk mengetahui siapa saja para calon pengganti yang berada urutan ke-4, 5 dan 6 tersebut.
Selain dari pengunduran diri, penggantian juga bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, karena kasus Jumiko baru diawal proses hukum, kemungkinan besar cara ini tidak akan ditempuh.
Jumiko selaku Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2014-2018 bersama sekretaris berinisial MAS dan bendahara atas nama AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam kasus penyelewengan dana hibah dari Pemkot Balikpapan.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian hingga Rp790 juta dalam kasus tersebut.
Panwaslu Balikpapan pada periode 2014-2015 bekerja selama sembilan bulan, dengan honor yang diberikan untuk ketua sebesar Rp8,5 juta per bulan, sementara anggota mendapat honor Rp8 juta per bulan.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam praktik pengadaan jasa transportasi dan jasa konsumsi hingga penyewaan kursi untuk acara-acara Panwaslu di periode tersebut. (*)
Baca juga: Tersangka korupsi dana hibah Panwaslu Balikpapan resmi ditahan
Baca juga: Panwaslu Balikpapan tak terganggu kasus dugaan korupsi hibah
Ditahan kejaksaan, Panwaslu Balikpapan tunggu pengunduran diri Jumiko
Selasa, 20 Maret 2018 14:56 WIB