Penajam (Antaranews Kaltim) - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlibat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN), honorer termasuk guru dilarang ikut kampanye," jelas Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Larangan berpolitik praktis tidak hanya berlaku bagi ASN atau PNS, namun juga berlaku bagi pegawai yang berstatus honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon," ujar Alimuddin.
Ia juga mengingatkan para tenaga pendidik di sekolah yang berstatus PNS atau ASN maupun honorer untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2018.
Alimuddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.
"THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten itu juga terikat dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2010," katanya.
Kendati tidak berststus ASN atau PNS, lanjut Alimuddin, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negera tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.
"Para THL juga dilarang keras terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial," tegasnya.
Seluruh THL atau tenaga honorer pemerintahan yang terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah tambahnya, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan kontrak kerja atau sesuai tingkat kesalahan. (*)
"Tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN), honorer termasuk guru dilarang ikut kampanye," jelas Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Larangan berpolitik praktis tidak hanya berlaku bagi ASN atau PNS, namun juga berlaku bagi pegawai yang berstatus honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon," ujar Alimuddin.
Ia juga mengingatkan para tenaga pendidik di sekolah yang berstatus PNS atau ASN maupun honorer untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2018.
Alimuddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.
"THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten itu juga terikat dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2010," katanya.
Kendati tidak berststus ASN atau PNS, lanjut Alimuddin, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negera tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.
"Para THL juga dilarang keras terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial," tegasnya.
Seluruh THL atau tenaga honorer pemerintahan yang terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah tambahnya, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan kontrak kerja atau sesuai tingkat kesalahan. (*)